KAMIS, 24 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Maju-Mundur Intensifikasi Pajak Digital 2026: Sist...

Finansial

Maju-Mundur Intensifikasi Pajak Digital 2026: Sistem Belum Siap, Target Rp40 Triliun Menggantung

Dua kebijakan pajak digital andalan pemerintah, SPP-TDLN dan PPh pedagang online, sama-sama terganjal masalah kesiapan sistem. Target penerimaan puluhan triliun pun menggantung di antara janji implementasi dan penundaan berulang.

SPP-TDLN Belum Resmi Diterapkan, DJP: Sudah Tahap Akhir Persiapan

Target penerimaan pajak 2027 sebesar Rp2.593,4 triliun bukan angka yang bisa dikejar dengan cara lama. Fiskus butuh sumber baru, dan ekonomi digital sudah lama jadi incaran utama.

Dua instrumen disiapkan cukup ambisius: Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) untuk memungut PPN atas konsumsi layanan digital dari luar negeri, dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pedagang yang berjualan via marketplace. Gabungan keduanya, menurut hitungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, bisa mendatangkan tambahan penerimaan Rp24 triliun sampai Rp36 triliun. Angka tidak main-main, tapi juga belum ada di tangan.

SPP-TDLN adalah yang paling anyar dalam daftar drama penundaan ini. Dijadwalkan go-live 10 September 2026, sistem yang ditugaskan kepada PT Jalin Pembayaran Nusantara (Persero) berdasarkan Perpres No.68/2025 itu ternyata belum siap beroperasi. Per akhir pekan ketiga September, Direktur Penyuluhan DJP Inge Diana Rismawanti mengonfirmasi sistem masih dalam proses stabilisasi. Sekaligus, dia mengklaim sudah berada di "tahap akhir persiapan go live." Kapan tepatnya, belum ada kepastian.

Mekanismenya sendiri patut dicermati. SPP-TDLN mengandalkan Jalin sebagai pemungut PPN atas transaksi digital luar negeri, yang secara teknis berarti menggunakan sistem pembayaran sebagai jaring pajak. Skema ini, agaknya, tidak lazim di tataran global. Kepala Riset Perpajakan CITA Fajry Akbar menyebut pendekatan ini nihil dalam rekomendasi OECD maupun praktik terbaik negara lain, yang hampir semuanya memakai skema simplified supplier collection, di mana platform digital yang menjadi pemungut. Ironisnya, skema lewat sistem pembayaran itu pernah direkomendasikan CITA sembilan tahun silam, lalu ditarik setelah Bank Indonesia keberatan karena dinilai terlalu membebani institusi keuangan dari sisi kepatuhan dan administrasi.

Nilai potensinya, jujur saja, tidak segemuk yang dibayangkan. Setoran PPN PMSE pada 2025 hanya menyentuh Rp10,32 triliun. Dari basis itu, proyeksi SPP-TDLN yang mengklaim bisa menaikkan dua kali lipat basis pajak menjadi kisaran Rp8 triliun sampai Rp12 triliun terasa optimistis. Pasar jasa digital berbayar di Indonesia, kata Fajry, memang belum besar.

Cerita PPh pedagang online sedikit lebih panjang. Kebijakan ini sempat berjalan mulai 1 Agustus 2026, sebelum Menteri Keuangan saat itu Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan penundaan ke 1 November 2026, hanya beberapa hari setelah sistem beroperasi. Kepastian lebih lanjut baru datang setelah Suahasil Nazara resmi menggantikan Purbaya. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto berjanji empat platform marketplace, yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli, akan diumumkan ulang sebagai pemungut pada 1 Oktober, dengan implementasi penuh sebulan setelahnya. "Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli itu prosesnya sudah mulai setahun yang lalu. Jadi, no drama, lah," tegasnya kepada wartawan.

Dari sisi industri, nadanya berbeda. Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengaku pihaknya belum menerima informasi tertulis resmi soal rencana penunjukan Oktober maupun jadwal November. idEA bahkan sebelumnya telah mengusulkan agar implementasi digeser hingga 2027, dengan alasan platform dan para seller, terutama pelaku UMKM, masih butuh waktu untuk menyesuaikan sistem, administrasi, dan proses pelaporan. "idEA telah menyampaikan usulan agar pelaksanaan diberikan waktu hingga 2027. Kami berharap masukan tersebut dapat dipertimbangkan, sehingga platform memiliki waktu yang memadai untuk menyiapkan sistem dan seller, khususnya UMKM, juga siap menjalankan mekanismenya dengan baik," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).

Data Ditjen Pajak per Agustus 2026 mencatat total penerimaan pajak dari ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun. Pajak melalui SIPP menjadi kontributor terbesar dengan Rp44,05 triliun, disusul pajak fintech Rp5,75 triliun, pajak aset kripto Rp5,28 triliun, dan pajak kripto Rp2,15 triliun. Seluruh angka itu belum memasukkan kontribusi SPP-TDLN maupun PPh marketplace, yang keduanya memang belum berjalan penuh.

Pertanyaannya sederhana: kalau dua instrumen ini tidak bisa meluncur mulus pada 2026, apakah proyeksi tambahan puluhan triliun untuk 2027 masih bisa dipercaya?