Proyek Abadi LNG di Blok Masela makin mendekati tahap kritis. Tapi di balik gegap gempita proyek strategis nasional itu, ada suara yang menuntut didengar.
Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar (LMAT) melayangkan peringatan keras kepada pemerintah dan INPEX selaku operator Blok Masela, menuntut agar hak ulayat masyarakat adat di Pulau Yamdena tidak dilindas atas nama percepatan investasi. Ketua Dewan Pendiri LMAT, Dany Metatu, menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha migas yang dilakukan di atas tanah adat tanpa persetujuan pemilik hak ulayat adalah tindakan yang tidak sah secara hukum, dan ketentuan itu mengikat seluruh pihak, termasuk INPEX.
Bukan gerakan yang muncul tiba-tiba. LMAT mengklaim telah menetapkan dan mendaftarkan 10 wilayah adat yang mencakup 10 kecamatan di Kepulauan Tanimbar ke Kesbangpol sebagai dasar pengakuan formal masyarakat hukum adat. Ada peta wilayah, ada dokumen, ada struktur kelembagaan yang sudah berdiri sebelum satu pun pipa gas ditancapkan.
LMAT secara eksplisit menyatakan bukan anti-investasi. Narasi "penolak tambang" kerap dipakai untuk mendiskreditkan kelompok adat yang meminta haknya, dan LMAT agaknya sadar betul jebakan itu. Yang mereka minta lebih sederhana: proses yang sesuai hukum, yang menghormati struktur adat, yang tidak menempatkan masyarakat Tanimbar sebagai penonton di tanah mereka sendiri.
Landasan hukumnya cukup kokoh. LMAT merujuk UU Migas Pasal 33 Ayat 3 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang secara tegas memisahkan hutan adat dari hutan negara. Putusan MK itu sudah lebih dari satu dekade usianya. Implementasinya di lapangan? Masih kerap jadi perdebatan, terutama ketika berhadapan dengan proyek berskala raksasa.
Blok Masela bukan proyek sembarangan. Cadangan gasnya yang masif menjadikannya salah satu tumpuan Indonesia dalam peta energi nasional jangka panjang, sekaligus peluang industrialisasi Indonesia Timur yang sudah lama dinantikan. Tekanan untuk mempercepat realisasi proyek ini nyata adanya, dan di sinilah biasanya hak-hak komunitas lokal mulai tergencet, bak roda besar yang tidak terlalu peduli apa yang ada di bawahnya.
Status lahan adat, pelepasan kawasan hutan, dan mekanisme pembebasan lahan kini jadi sorotan publik yang kian tajam. LMAT meminta pemerintah daerah dan Tim Terpadu memastikan seluruh tahapan proyek berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, bukan hanya koridor kepentingan investasi. "INPEX tidak bisa menguasai tanah adat sebagai hak milik tanpa persetujuan kepemilikan hak ulayat," tegas Metatu.
Pertanyaannya kini: apakah percepatan proyek strategis nasional dan penghormatan atas hak ulayat bisa berjalan beriringan, atau salah satu harus mengalah? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah Blok Masela benar-benar menjadi berkah bagi Tanimbar, atau sekadar meninggalkan sengketa panjang yang jauh lebih mahal dari nilai gasnya.