Angka Rp 9,16 triliun itu cukup untuk membuat orang berhenti sejenak, lalu baca lagi. Itulah nilai pajak kurang bayar yang dilaporkan aparatur sipil negara, prajurit TNI, dan anggota Polri melalui sistem Coretax DJP hingga 22 Juni 2026, melonjak 81,4% dibanding periode yang sama tahun lalu yang tercatat Rp 5,05 triliun.
Sepintas angka itu terasa seperti alarm. Tapi DJP punya narasi yang berbeda, dan agaknya narasi itu tidak sepenuhnya keliru.
Direktorat Jenderal Pajak bergeming soal interpretasi. Kenaikan nilai kurang bayar, menurut mereka, bukan sinyal bahwa kepatuhan pajak aparatur negara memburuk, justru sebaliknya. "Kenaikan ini dipandang sebagai indikasi semakin baiknya tingkat keterbukaan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan perpajakannya," demikian tertulis dalam keterangan resmi DJP. Yang dulu tidak dilaporkan, kini mulai dilaporkan. Coretax bekerja sebagaimana dirancang.
Data penunjangnya cukup meyakinkan. SPT Tahunan Pajak 2025 yang masuk dari kelompok wajib pajak ini menembus 3,39 juta, naik sekitar 14% secara tahunan. Lebih banyak yang melapor, dan lebih jujur soal berapa yang kurang dibayar. Kombinasi keduanya yang mendorong angka Rp 9,16 triliun itu muncul ke permukaan. Bukan main.
Di balik lonjakan ini ada dorongan regulatif yang tidak kecil. Surat Menteri PANRB Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 secara eksplisit mendorong ASN memenuhi kewajiban perpajakan melalui Coretax DJP secara tertib. Tekanan dari atas, ditambah sistem pelaporan yang makin terintegrasi, membuat celah untuk "lupa lapor" kian sempit. Rapat-rapat tinggal tinggal jejak digital.
Pemerintah mengakui transformasi digital perpajakan ini belum mulus sempurna. Literasi pajak di kalangan aparatur negara masih perlu dipacu, termasuk kemampuan memanfaatkan teknologi informasi yang menjadi tulang punggung Coretax. Bukan hal sepele, mengingat basis penggunanya mencakup jutaan pegawai dari Sabang sampai Merauke dengan kapasitas digital yang sangat beragam.
Respons terhadap tantangan itu cukup struktural. Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB membahas rencana memasukkan materi perpajakan dan penggunaan Coretax ke dalam kurikulum Corporate University di kementerian dan lembaga. Lebih jauh, materi fungsi pajak dalam pembiayaan negara diusulkan masuk ke Pelatihan Dasar CPNS dan Pendidikan Komponen Cadangan. Kalau ini terlaksana, literasi pajak diperkenalkan sejak seseorang pertama kali masuk sistem birokrasi. Dampaknya, kalau berhasil, baru terasa sepuluh tahun lagi.
Ada satu gebrakan lain yang layak dicermati: perluasan Konfirmasi Status Wajib Pajak. Status kepatuhan pajak diharapkan tidak cukup hanya untuk urusan administrasi perpajakan saja, tapi juga menjadi syarat perizinan usaha, registrasi badan hukum, sertifikasi profesi, hingga fasilitas dan insentif tertentu. Ibarat memasang palang pintu di mana-mana: mau dapat layanan publik, tunjukkan dulu rapor pajakmu.
Bagi analis fiskal, lonjakan 81% ini sebetulnya kabar yang perlu dibaca dengan kepala dingin. Bukan berarti aparatur negara tiba-tiba lebih lalai. Sistem kini mampu menangkap apa yang sebelumnya lolos begitu saja. Coretax berperan seperti senter yang menyoroti ruangan yang selama ini gelap. Yang terlihat mungkin mengejutkan, tapi lebih baik kelihatan daripada tidak. Pertanyaannya, berapa banyak lagi yang masih bersembunyi di sudut-sudut lain sistem perpajakan kita?