Angka 5% itu yang membuat temuan KPK terasa seperti siraman air dingin bagi para pendukung program unggulan pemerintah.
Komisi Pemberantasan Korupsi merilis hasil kajian program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang langsung membentur klaim pemerintah: dari total perputaran uang yang dihasilkan program tersebut, hanya sekitar 5% yang benar-benar berputar di level ekonomi desa. Sisanya mengalir ke luar, ke tangan pengusaha dan pemasok yang jaringan bisnisnya sudah lama terbentuk sebelum program ini ada.
Temuan ini kontras tajam dengan pidato Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (16/5/2026). Dalam hitungannya, dengan asumsi 3.000 penerima per desa dikalikan Rp15 ribu per porsi, setiap desa seharusnya menikmati Rp45 juta per hari, Rp900 juta per bulan, atau Rp10,8 miliar dalam setahun. Proyeksi yang terdengar meyakinkan. Kalau data lapangan bisa dipercaya, kondisi nyatanya jauh dari itu.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha menjelaskan akar masalahnya. Pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG umumnya pengusaha yang sudah punya jaringan pemasok sendiri dari luar kota, sehingga bahan baku tidak otomatis dibeli dari petani atau pedagang lokal. "Lainnya kita lihat di lapangan, umumnya memang pemilik dapur ini biasanya pengusaha, jadi dia sekaligus menyiapkan bahan bakunya sendiri, jaringannya dia yang lama," kata Aida.
Dua faktor lain memperparah kondisi ini. Pemerintah daerah nyaris absen dari ekosistem MBG sepanjang 2025. KPK mencatat, pemda baru dilibatkan ketika ada insiden keracunan makanan, bukan sejak tahap perencanaan. Satu lagi: program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang seharusnya jadi tulang punggung rantai pasok lokal belum beroperasi efektif tahun lalu, sehingga belum mampu masuk sebagai pemasok MBG.
Soal akuntabilitas, persoalannya lebih fundamental. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menyebut bahwa pelaksanaan MBG hingga akhir 2025 berjalan tanpa blueprint yang komprehensif. Tidak ada tolok ukur keberhasilan yang bisa diverifikasi publik, apalagi oleh lembaga pengawas. "Akuntabilitas program sangat lemah karena tidak ada tolok ukur keberhasilan yang dapat diverifikasi oleh publik," tegas Aminudin dalam Media Briefing di Anyer, Banten, Kamis (21/5/2026).
Pertanyaannya, kalau tolok ukurnya saja tidak ada, siapa yang bisa bilang program ini berhasil?
Di situlah KPK dan pemerintah beda pandangan. Keberhasilan MBG selama ini diukur dari jumlah penerima, angka yang memang mudah dikomunikasikan ke publik. Tapi Aminudin menilai ukuran itu meleset dari sasaran. Tujuan akhir program ini menekan angka stunting dan malanutrisi, bukan sekadar mendistribusikan porsi makan. "Rasa-rasanya tidak pas ketika output-nya diukur dari seberapa banyak jumlah penerima makan bergizi gratis, padahal tujuannya adalah agar orang-orang yang malanutrisi, stunting, ibu hamil, balita kurang gizi, ibu menyusui itu dapat asupan gizi yang cukup," ucap dia.
KPK kini menunggu respons Badan Gizi Nasional atas serangkaian rekomendasinya. Termasuk pengembangan model circular economic village yang melibatkan pemda sejak tahap perencanaan, sekaligus mendorong pemanfaatan rantai pasok lokal. Rekomendasi yang, kalau benar dijalankan, bisa menggeser angka 5% itu ke sesuatu yang lebih berarti bagi warga desa. Kalau tidak, hitungan Rp10,8 miliar per desa per tahun itu tetap hanya angka di atas podium.