Sekitar 350 pondok pesantren dari seluruh penjuru Indonesia berkumpul di Pondok Pesantren Daarul Ukhuwwah, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 27-29 Juni 2026, dalam Sarasehan Nasional Majelis Pesantren Dakwah Indonesia (MPDI) 2026. Forum ini bukan pertemuan seremonial biasa. Di sana, Koperasi Sekunder MPDI resmi diluncurkan, sebuah wadah kolaborasi ekonomi yang digadang-gadang mampu mengubah wajah kemandirian finansial pesantren di Indonesia.
Tema yang diusung, "Bersama Dakwah dan Al-Qur'an, Menguatkan Kemandirian Pesantren Berbasis Koperasi," bukan retorika kosong. Ada agenda konkret di baliknya: membangun ekosistem ekonomi berbasis koperasi syariah yang menyambungkan ratusan lembaga pesantren dalam satu jaringan saling-menopang. Kementerian Koperasi ikut mengawal perkembangan ini, sinyal bahwa pemerintah tidak mau sekadar jadi penonton.
Peserta tidak cuma hadir untuk foto bersama. Mereka mengikuti seminar nasional, diskusi pengelolaan unit usaha pesantren, hingga pemaparan hasil kunjungan kerja MPDI ke Thailand untuk menyerap praktik terbaik koperasi luar negeri, termasuk soal pengelolaan institusi pendidikan tinggi Islam. Koperasi Sekunder yang baru lahir itu diharapkan menjadi tulang punggung kolaborasi antaranggota MPDI sekaligus mendongkrak posisi tawar pesantren secara ekonomi.
Salah satu delegasi yang hadir adalah Pondok Pesantren Husnul Khotimah 2, diwakili Mudir KH. Fauzi Muhammad Ali, Lc. dan Kepala Divisi Ekonomi Yayasan Husnul Khotimah, Ust. Didin Mulyanto, SE., M.M. Turut hadir pula Kepala MTs Husnul Khotimah, KH. Elfa Robi, Lc., M.Pd., serta dua Kaur Ruhal dari HK1 dan HK2. Kehadiran delegasi selengkap ini bukan sekadar formalitas.
Sesi yang paling menyita perhatian peserta adalah Serap Aspirasi Kebangsaan bersama Dr. Hidayat Nur Wahid, Lc., M.A., dengan tema "Maksimalisasi Peran Pesantren untuk Mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional." Politikus senior itu menegaskan bahwa pesantren bukan entitas pinggiran, melainkan pilar pendidikan nasional yang sudah berkontribusi jauh sebelum banyak regulasi modern lahir. Ia mengaitkannya langsung dengan amanat Pasal 31 UUD 1945, yang mendorong sistem pendidikan nasional menguatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia, beriringan dengan kemajuan ilmu pengetahuan. "Pesantren dan negara bukanlah dua entitas yang berjalan sendiri-sendiri, melainkan mitra strategis dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional," ujarnya.
Hidayat juga menyinggung Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai tonggak pengakuan hukum yang penting, sekaligus pembuka ruang bagi pesantren untuk berkembang sesuai karakteristik dan kekhasannya. Tapi ia mengakui implementasinya masih merangkak. Diperlukan kemitraan lebih erat antara negara dan pesantren, katanya, melalui dukungan regulasi, pembinaan, peningkatan mutu, dan penguatan kapasitas sumber daya manusia. Bukan pilihan, melainkan syarat.
Bagi siapa pun yang selama ini mengamati segmen ekonomi syariah, tren ini layak dicermati lebih serius. Jaringan pesantren di Indonesia jumlahnya puluhan ribu, dengan basis komunitas yang loyal dan perputaran ekonomi yang, jujur saja, masih sangat underestimated oleh pasar. Pertanyaannya, berapa lama potensi itu dibiarkan tidur? Kalau Koperasi Sekunder MPDI berhasil membangun sistem yang solid, angkanya tidak akan kecil.