SABTU, 3 OKTOBER 2026

Home  ›  Ekonomi  ›  Kopdes Merah Putih di Lokasi Terpencil: Kendala La...

Ekonomi

Kopdes Merah Putih di Lokasi Terpencil: Kendala Lahan atau Salah Perencanaan?

Ratusan Koperasi Desa Merah Putih mulai berdiri, tapi sebagian dibangun jauh dari permukiman. Di balik kontroversi lokasi, ada masalah klasik yang belum selesai: keterbatasan aset tanah pemerintah desa.

Alasan Banyak Kopdes Merah Putih Dibangun di Lokasi Terpencil

Viral di media sosial, sebuah gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, berdiri di lokasi yang terasa janggal, jauh dari permukiman dan jalan utama. Foto dan video KDMP Girimukti itu menyebar luas dan langsung memantik pertanyaan yang sama dari mana-mana: untuk apa membangun koperasi rakyat kalau rakyatnya saja susah menjangkaunya?

Jawaban dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak sederhana, tapi mengungkap masalah yang lebih dalam. Bukan pilihan, kata Plt Kepala Dinas Imam Suangsa, melainkan keterpaksaan. Inpres Nomor 17 Tahun 2025 yang menjadi landasan program ini menetapkan tiga syarat ketat: lahan harus berstatus aset pemerintah, luasnya minimal 1.000 meter persegi, dan lokasinya harus strategis. Dalam praktik, ketiga syarat ini ternyata tidak mudah dipenuhi sekaligus.

Kondisi setiap desa jauh dari seragam. Ada yang tidak punya tanah bengkok sama sekali. Ada yang punya lahan, tapi luasnya kurang dari seribu meter. Ada pula yang lahannya masuk kawasan sawah dilindungi, atau terkunci oleh lahan milik warga di sekelilingnya sehingga tidak ada akses jalan yang bisa dilewati truk logistik. Serba tanggung.

"Strategis itu bukan hanya di pinggir jalan. Yang penting masyarakat bisa mengaksesnya dan kendaraan logistik, seperti truk pengangkut barang, juga bisa masuk," ujar Imam kepada Kompas.com di kantornya, Jumat (3/7/2026).

Sebagian desa akhirnya memanfaatkan lahan milik Perhutani atau PTPN yang berada di wilayah desa setelah mengantongi persetujuan. Bagi pemerintah daerah, itu sah selama status lahan jelas dan syarat teknis terpenuhi. Persoalannya, lahan-lahan semacam itu kerap berada di area yang belum berkembang, jauh dari pusat aktivitas warga.

Per awal Juli 2026, dari 345 desa dan kelurahan di Kabupaten Lebak, sebanyak 344 sudah membentuk KDMP. Satu-satunya yang belum adalah Desa Kanekes, kawasan adat Baduy. Dari 344 KDMP yang terbentuk, pembangunan fisik sudah berjalan di 251 lokasi, dan 114 di antaranya dilaporkan selesai seratus persen.

Angka yang terlihat maju pesat. Tapi pertanyaan sesungguhnya bukan soal kecepatan pembangunan gedung, melainkan apakah koperasi-koperasi ini nantinya benar-benar berfungsi melayani masyarakat. Pertanyaan yang, jujur saja, belum ada yang bisa menjawab dengan meyakinkan.

Imam menjawabnya dengan analogi yang cukup jujur: "Kami ingin koperasi ini menjadi seperti gula. Kalau gulanya ada, semut akan datang. Artinya, kalau barangnya lengkap, harganya murah, dan pelayanannya baik, masyarakat akan datang sendiri."

Analogi yang masuk akal, tapi mengandung asumsi besar. Manajemen KDMP harus mampu menyediakan barang kebutuhan pokok dengan harga kompetitif di lokasi yang aksesnya saja sudah jadi kendala. Biaya distribusi ke titik-titik terpencil bukan angka kecil, dan itu belum memperhitungkan kapasitas pengelola koperasi desa yang umumnya masih perlu banyak pembinaan. Ibarat pedang bermata dua: lokasi yang terpaksa dipilih bisa sekaligus menjadi batu sandungan paling awal.

Viralnya KDMP Girimukti menunjukkan bahwa kecepatan pelaksanaan kadang melampaui kesiapan perencanaan di lapangan. Bagi investor yang mencermati sektor koperasi dan UMKM, ini sinyal untuk tidak terlalu cepat optimistis sebelum melihat bagaimana angka operasional KDMP berjalan enam bulan mendatang.