JUMAT, 25 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Konsultan Pajak Desak UU Khusus: Bukan Soal Gengsi...

Finansial

Konsultan Pajak Desak UU Khusus: Bukan Soal Gengsi, Tapi Soal Kepatuhan Fiskal

IKPI mendorong pengesahan undang-undang khusus konsultan pajak di tengah kompleksitas regulasi yang terus meningkat, sekaligus mengingatkan anggotanya soal ancaman pembekuan izin praktik.

Perlindungan Konsultan Pajak Dinilai Krusial bagi Kepatuhan dan Penerimaan Negara

Sudah lama konsultan pajak jadi tulang punggung kepatuhan fiskal negara ini. Tapi sampai hari ini, profesi itu belum punya payung hukum yang setara dengan notaris atau advokat.

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menegaskan desakan agar undang-undang khusus konsultan pajak segera diwujudkan. Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyatakan profesi ini tidak bisa terus berjalan hanya berdasarkan regulasi setingkat peraturan menteri. Perlindungan hukum yang memadai, klaimnya, bukan sekadar kepentingan korporat para konsultan, melainkan prasyarat agar mereka bisa bekerja secara profesional tanpa tekanan yang mengancam integritas kerja mereka.

Argumen ini bukan tanpa dasar. Kompleksitas aturan perpajakan Indonesia terus bertambah seiring perluasan basis pajak dan perubahan kebijakan yang kerap mendadak. Anggota IKPI Faryanti Tjandra menyebut kondisi ini justru membuat peran konsultan pajak semakin tidak tergantikan. "Kompleksitas aturan perpajakan terus berkembang. Dalam kondisi seperti itu, konsultan pajak dibutuhkan untuk membantu wajib pajak menjalankan kewajibannya sesuai aturan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).

Kalau konsultannya tidak terlindungi, kualitas saran yang diberikan kepada wajib pajak pun bisa amblas. Ujungnya, kepatuhan fiskal yang menjadi andalan penerimaan negara ikut terganggu. Tidak main-main, mengingat pajak menyumbang lebih dari 80% pendapatan negara. Perlindungan hukum yang lemah, menurut banyak kalangan praktisi, membuat konsultan pajak rentan terhadap tekanan dari berbagai arah yang bisa, bisa jadi, menggerus independensi mereka perlahan.

IKPI juga mendorong agar konsultan pajak dilibatkan aktif dalam penyusunan regulasi perpajakan. Selama ini para praktisi di lapangan sering baru tahu perubahan aturan setelah semuanya final dan berlaku. Padahal mereka yang paling hafal soal celah implementasi dan potensi kebingungan di tingkat wajib pajak.

Secara internal, organisasi ini juga tidak longgar. IKPI mengingatkan seluruh anggotanya agar segera menyampaikan Laporan Tahunan Kegiatan Profesi (LTKP) 2026 sebelum batas waktu yang ditentukan. Ancaman pembekuan izin praktik sudah di depan mata bagi yang abai. Agaknya ini bagian dari upaya memperkuat tata kelola dari dalam sebelum memperjuangkan legitimasi eksternal lewat undang-undang. Urutan yang masuk akal.

Dari sisi akademik pun ada sinyal menarik. Salah satu anggota IKPI baru saja meraih gelar doktor di Universitas Kristen Indonesia (UKI), sebuah pencapaian yang disambut Vaudy sebagai bukti bahwa komunitas ini serius membangun fondasi keilmuan, bukan sekadar praktisi lapangan.

Pertanyaannya kini sederhana: seberapa lama lagi pemerintah akan membiarkan profesi yang berkontribusi langsung pada penerimaan negara ini berjalan tanpa kepastian hukum yang layak?