Lima puluh anggota Knesset memberikan suara mendukung pembacaan pendahuluan rancangan undang-undang yang melarang pengeras suara untuk mengumandangkan azan di masjid-masjid seluruh Israel, sementara 36 anggota lainnya menolak. Pemungutan suara berlangsung pekan ini. Langsung memantik gelombang kecaman.
RUU yang kerap disebut "Undang-Undang Muazin" ini diajukan Partai Otzma Yehudit pimpinan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir. Partai Yisrael Beiteinu pimpinan Avigdor Lieberman, yang duduk di oposisi, ikut memberikan dukungan, sebuah keselarasan yang tidak selalu terjadi antara kubu pemerintah dan oposisi di Knesset. Ganjil, tapi terjadi.
Secara teknis hukum Israel, RUU ini masih jauh dari garis finish. Sebuah rancangan perlu melewati tiga tahap pembacaan tambahan sebelum bisa resmi menjadi undang-undang. Tapi lolosnya tahap pendahuluan ini saja sudah cukup mengkhawatirkan bagi banyak pihak.
Substansi aturannya cukup jauh jangkauannya. Berdasarkan laporan Channel 14 Israel, draf tersebut mengatur bahwa tidak ada sistem pengeras suara yang boleh dipasang atau dioperasikan di masjid mana pun tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Bukan sekadar soal volume, ini menyentuh izin keberadaan perangkat itu sendiri. Azan, perlu diingat, bukan hanya ritual di dalam masjid. Bagi jutaan umat Muslim, ia penanda waktu salat.
OKI tidak membutuhkan waktu lama untuk bereaksi. Organisasi Kerja Sama Islam menegaskan bahwa produk hukum ini "batal demi hukum", tidak memiliki kekuatan hukum formal, dan tergolong rasisme institusional. Mengutip WAFA, OKI menilai langkah Tel Aviv sebagai upaya sistematis menggerus eksistensi warga Palestina dan identitas keislaman di tanah yang mereka sebut tanah leluhur.
Kecaman itu juga dibingkai dalam kerangka hukum internasional. OKI menyebut RUU ini berbenturan dengan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Deklarasi Universal HAM, dua instrumen yang menjamin kebebasan beribadah tanpa restriksi. PBB didesak turun tangan, bukan hanya mengeluarkan pernyataan, tapi mengambil tindakan konkret untuk menghentikan apa yang OKI sebut sebagai "agresi hukum" terhadap minoritas Muslim. Pertanyaannya, apakah desakan itu akan benar-benar direspons?
Hamas menyebut langkah Knesset ini eskalasi berbahaya, menambah panjang daftar ketegangan seputar simbol keagamaan di wilayah pendudukan.
Debat soal pembatasan simbol keagamaan, azan maupun penanda identitas Arab lainnya, sudah berulang dalam berbagai bentuk sejak lama di Israel. Yang membedakan kali ini: tekanan politis berhasil menyentuh lantai Knesset dan mengantongi suara mayoritas pada tahap pertama. Kalau data ini bisa dipercaya sebagai cermin arah politik koalisi Ben-Gvir, tiga pembacaan berikutnya bukan sekadar formalitas. Tapi juga belum tentu mulus.