Hanya karena sebatang sedotan, seorang mahasiswa Prancis kini berhadapan dengan ancaman dua tahun bui di negara yang terkenal tak main-main soal ketertiban umum.
Didier Gaspard Owen Maximilien, 19 tahun, dijadwalkan menyampaikan tanggapan atas dakwaannya pada 13 Juli mendatang di pengadilan distrik Singapura. Kuasa hukumnya mengonfirmasi jadwal itu saat sidang Jumat, 26 Juni lalu, eh, bukan em dash, ketika Maximilien sendiri absen dari ruang sidang. The Straits Times melaporkan remaja itu kemungkinan besar akan mengaku bersalah.
Kasusnya bermula 12 Maret lalu. Maximilien, yang tengah menempuh studi bisnis di Singapura, merekam dirinya menjilat sedotan dari mesin penjual jus jeruk otomatis iJooz, lalu mengembalikan sedotan itu ke dispenser. Video itu ia unggah ke Instagram. Viral. Kemarahan publik pun meledak.
Dampaknya tidak kecil. iJooz terpaksa menyingkirkan seluruh 500 sedotan yang tersimpan di dalam mesin, kerugian yang kini menjadi salah satu pijakan dakwaan terhadap Maximilien.
Dua dakwaan sekaligus menjeratnya: mengganggu ketertiban umum dan melakukan tindakan yang merugikan. Berdasarkan surat dakwaan, jaksa menyebut Maximilien sadar bahwa unggahan videonya "akan atau kemungkinan besar akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat" sekaligus "menyebabkan kerugian atau kerusakan yang tidak dibenarkan" bagi iJooz. Dakwaan pertama membawa ancaman tiga bulan bui, dakwaan kedua bisa menjebloskannya hingga dua tahun. Belum termasuk denda.
Pertanyaannya, sepadan tidak hukuman seberat itu untuk satu video iseng?
Saat ini Maximilien berstatus bebas dengan jaminan, menunggu sidang Juli. Kasus ini, kalau data pengadilan bisa dipercaya, adalah cermin betapa sistem hukum Singapura tidak mengenal kategori "cuma konten". Di negara lain, video seperti itu mungkin sekadar berakhir dengan permintaan maaf publik. Di sini, bisa berakhir di balik jeruji.