RABU, 30 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Internasional  ›  Jepang Revisi UU Kekaisaran, Takhta Tetap Hanya un...

Internasional

Jepang Revisi UU Kekaisaran, Takhta Tetap Hanya untuk Laki-Laki

Kabinet Jepang menyetujui revisi Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran 1947 untuk mencegah menyusutnya anggota keluarga kekaisaran, namun tetap menutup pintu bagi perempuan dalam garis suksesi takhta.

Jepang Revisi Aturan Kekaisaran di Tengah Krisis Pewaris Takhta

Kabinet Jepang mengesahkan revisi Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran 1947 dalam rapat kabinet luar biasa pada Selasa, 30 Juni 2026, langkah yang baru pertama kali dilakukan dalam hampir delapan dekade. Revisi ini lahir dari kekhawatiran yang sudah lama menggantung: dari 16 anggota keluarga kekaisaran yang tersisa, hanya tiga yang secara hukum memenuhi syarat sebagai pewaris takhta.

Dua perubahan utama menjadi isi RUU yang kini menunggu pengesahan parlemen sebelum masa sidang berakhir 17 Juli ini. Pertama, anggota perempuan keluarga kekaisaran dibolehkan mempertahankan status kekaisarannya setelah menikah dengan warga biasa. Selama ini, mereka otomatis keluar dari lingkup keluarga kekaisaran begitu menikah. Sebagai ketentuan transisi, perempuan yang sudah berstatus anggota keluarga kekaisaran saat UU mulai berlaku diberi opsi untuk memilih keluar setelah menikah.

Ketentuan kedua agaknya lebih kontroversial. Keluarga kekaisaran diberi kewenangan mengadopsi laki-laki keturunan dari 11 cabang keluarga kekaisaran yang kehilangan statusnya pascaperang pada 1947, dengan syarat: calon anak angkat harus berusia minimal 15 tahun, belum menikah, dan belum memiliki anak. Mereka sendiri tidak bisa naik takhta. Tapi keturunan laki-laki mereka kelak masuk dalam garis suksesi Takhta Krisan.

Mekanisme berlapis ini cermin dari betapa ketatnya LDP menjaga prinsip pewarisan patrilineal. Koalisi pemerintahan pimpinan Perdana Menteri Sanae Takaichi memilih jalur konservatif, menolak memasukkan ketentuan yang membuka peluang bagi perempuan atau keturunan dari garis ibu untuk menduduki takhta. Ironis, kalau boleh dibilang begitu, sebab survei publik justru menunjukkan dukungan luas masyarakat Jepang untuk opsi tersebut.

Sejumlah partai oposisi mendorong reformasi yang jauh lebih berani. Perdebatan dua minggu di parlemen, bisa jadi, akan lebih panas dari yang terlihat di permukaan. Pertanyaannya: seberapa jauh koalisi berkuasa mau bergeser?

RUU ini juga memuat klausul peninjauan berkala setiap 30 tahun. Sinyal bahwa pembuat kebijakan Jepang sadar bahwa solusi hari ini belum tentu cukup untuk generasi berikutnya. Dengan tiga calon pewaris yang ada sekarang, dan tanpa kepastian soal regenerasi, jam terus berdetak untuk institusi monarki tertua di dunia yang masih berdiri.