Proporsi komoditas dalam ekspor Indonesia memang turun, dari 62,4% pada periode 2011-2014 menjadi 55,9% di 2021-2023. Sekilas menggembirakan. Tapi di baliknya ada cerita yang kurang nyaman untuk didengar: Economic Complexity Index (ECI) Indonesia justru melorot dalam satu dekade terakhir.
Kita mengolah lebih banyak, tapi tidak menjadi lebih pintar dalam mengolah.
Nikel adalah contoh paling telanjang. Indonesia memasok 86% produk feronikel dunia pada 2024, angka yang bukan main besarnya. Tapi hilirisasi seringkali berhenti di situ, di NPI, FeNI, dan MHP. Importir produk turunan nikel itu, negara-negara lain, yang kemudian mengembangkan baterai LFP dan teknologi penyimpanan energi bernilai jauh lebih tinggi. Manfaat transformasi struktural yang sesungguhnya mengalir ke sana.
Malaysia dan Vietnam sudah lama meninggalkan Indonesia di segmen ini. Keduanya mendominasi ekspor elektronik dan mesin berteknologi tinggi, dari microchip hingga komponen otomotif canggih, yang mendorong peringkat ECI mereka jauh di atas kita.
Masalahnya bukan semata kapabilitas industri yang terbatas. Kebijakan industrinya sendiri yang agaknya terlalu longgar untuk menghasilkan lompatan nyata. Kebijakan Industri Nasional (KIN) 2020-2024 memang secara eksplisit menyebut perlunya "meningkatkan diversifikasi, kompleksitas, dan nilai tambah produk ekspor", tapi frasa itu hanya muncul sekali dalam dokumen setebal 217 halaman, tanpa indikator terukur, tanpa peta jalan. Daftar industri prioritasnya mencakup hampir seluruh spektrum manufaktur, dari pangan sampai dirgantara, sehingga alokasi sumber daya untuk sektor yang benar-benar strategis menjadi sangat tipis.
Lebih parah lagi: dalam kerangka KIN saat ini, pengolahan nikel menjadi feronikel dan pengolahan nikel menjadi baterai lithium-ion dihitung sebagai pencapaian yang setara. Bumi dan langit. Padahal dampaknya terhadap transformasi struktural berbeda seperti bumi dan langit.
Ini bukan berarti kebijakan industri tidak bekerja sama sekali. Kebijakan yang terlalu umum dan tanpa syarat yang jelas tidak akan pernah cukup untuk mendorong perubahan struktural yang diinginkan. Itu saja.
Di sinilah relevansi warisan B.J. Habibie perlu dibaca ulang, bukan sebagai nostalgia teknokrat yang membangun pesawat, melainkan sebagai pemikiran sistem. Bagi Habibie, pesawat bukan sekadar benda terbang. Ia adalah bukti kemampuan bangsa menguasai rekayasa, material, elektronika, dan rantai pasok kompleks secara bersamaan. Gagasan Wahana Transformasi Teknologi yang ia rancang, tujuh sektor strategis yang saling terhubung membentuk ekosistem industri, sesungguhnya jauh lebih relevan hari ini daripada ketika pertama kali dikonsepkan.
Kita ingin bicara tentang kecerdasan buatan, kendaraan listrik, dan kedaulatan digital. Fondasi teknologinya masih berada di tangan negara lain.
KIN 2025-2029 yang sedang dirumuskan adalah kesempatan untuk menutup celah ini. Merujuk pada kerangka Mazzucato dan Rodrik, kebijakan industri di era poli-krisis membutuhkan "misi yang bersyarat": arah yang jelas, insentif yang terkait pada pencapaian nyata, dan evaluasi yang tidak pura-pura. Pertanyaannya, maukah kita sungguh-sungguh menjalaninya?
Beberapa hal konkret yang perlu masuk dalam desain kebijakan baru. Pertama, misi yang eksplisit dan terukur: menempatkan Indonesia sebagai negara industri hijau dengan indikator ECI sebagai tolok ukur kemajuan, bukan sekadar nilai ekspor bruto. Kedua, insentif yang bersyarat: dukungan lebih besar untuk investasi yang menghasilkan produk dengan klasifikasi teknologi lebih tinggi, bukan sekadar yang menyerap banyak tenaga kerja atau mengerek nilai produksi di permukaan. Ketiga, pengadaan publik sebagai instrumen industrialisasi. Program PLTS 100 GW, misalnya, harus memastikan serapan produk dalam negeri dengan TKDN tertinggi, bukan sekadar menjadi proyek besar-besaran yang menguntungkan pemasok asing.
Ada satu hambatan struktural yang sering luput dari pembahasan: budaya institusi yang menghukum eksperimentasi. Ketakutan mengambil risiko di kalangan pimpinan BUMN dan birokrasi, atas dasar potensi kerugian negara, sudah lama menjadi rem tak kasat mata bagi inovasi industri. Perlu pemisahan tegas dalam regulasi antara korupsi bermotif memperkaya diri dengan kerugian yang lahir dari risiko pengembangan teknologi. Dua hal yang, entah kebetulan atau tidak, selama ini sering disamakan.
Dunia sedang bergerak ke arah nasionalisme ekonomi baru. Amerika Serikat makin agresif melindungi semikonduktor lewat subsidi dan kontrol ekspor. Tiongkok mendorong kemandirian teknologi melalui Made in China 2025. Uni Eropa memperkuat strategic autonomy lewat European Chips Act dan Critical Raw Materials Act.
Dalam konteks itu, Indonesia tidak boleh jadi satu-satunya negara besar yang masih terlalu polos menggantungkan nasib industrinya pada mekanisme pasar dan aliran investasi asing. Satu dekade kebijakan industri sudah cukup mengajarkan: mengolah sumber daya saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah kebijakan yang tahu persis mau ke mana, berani menetapkan syarat, dan punya nyali untuk mengevaluasi hasilnya secara jujur.