Harga tandan buah segar (TBS) sawit petani mitra Pemerintah Provinsi Sumatra Utara terkoreksi Rp72,11 per kilogram pada periode 13-19 Mei 2026, berbalik dari tren penguatan di periode sebelumnya. Untuk tanaman usia 10-20 tahun, yang selama ini jadi patokan utama, harga kini bertengger di Rp3.870,60 per kg.
Koreksi ini tidak berdiri sendiri. Ia sejalan dengan pelemahan harga CPO di tingkat lokal maupun ekspor. Rata-rata harga CPO acuan turun ke Rp15.139,78 per liter dari sebelumnya Rp15.274,20 per liter, bergerak kian jauh dari level pertengahan April lalu ketika eskalasi konflik AS-Israel-Iran sempat mendongkrak harga komoditas energi dan pangan.
Yang lebih terasa justru di harga kernel. Komoditas ini amblas hampir Rp1.000 per kg, dari Rp15.635,67 menjadi Rp14.785,67 per kg. Makin terpaut jauh dari puncaknya Rp16.115,73 per kg yang sempat tercapai pertengahan April. "Harga komoditas termasuk CPO global menunjukkan pelemahan dari periode sebelumnya," ujar Analis Pasar Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut, Dewiana, Sabtu (16/5/2026).
Secara teknis, harga TBS tertinggi Sumut periode ini justru bukan dari kelompok usia 10-20 tahun. Tanaman usia 21 tahun mencatat Rp3.877,10 per kg. Ada trade-off di sana: rendemen CPO pohon usia 21 tahun hanya 22,30%, sedikit di bawah kelompok usia 10-20 tahun yang masih unggul di 22,42%. Dari sisi hasil minyak per buah, TBS di rentang usia produktif itu tetap lebih menguntungkan secara agregat.
Adapun untuk tanaman tua di atas 25 tahun, harga terus menyusut. TBS usia 30 tahun hanya dihargai Rp3.325,72 per kg, lebih dari Rp500 di bawah kelompok usia puncak. Kondisi yang cukup berat bagi petani dengan kebun generasi lama yang belum sempat diremajakan.
Ada kabar yang agaknya sedikit meringankan. Sejak awal 2026, Pemprov Sumut memperluas daftar acuan harga TBS hingga usia 30 tahun, dari sebelumnya hanya sampai 25 tahun, untuk mengakomodasi petani yang masih memanen dari pohon tua. "Ini akan sangat membantu petani memberi kejelasan harga TBS," tambah Dewiana.
Harga yang ditetapkan Pemprov Sumut ini berlaku hanya untuk petani mitra plasma di bawah koordinasi provinsi. Di level kabupaten dan kota, angkanya bisa berbeda tergantung kondisi perusahaan mitra setempat. Faktor "K" atau porsi yang diterima petani pada Mei 2026 ditetapkan sebesar 93,27%, angka yang patut dicermati, kalau data ini bisa dipercaya sebagai cermin kondisi negosiasi kemitraan, sedikit pergeseran di sini langsung terasa ke kantong petani.
Bagi petani Sumut, koreksi kali ini bisa jadi sekadar jeda teknis setelah reli beberapa pekan. Tapi kalau tekanan di harga CPO global berlanjut, penyesuaian ke bawah di periode berikutnya bukan skenario yang bisa dikesampingkan begitu saja.