Sepanjang Mei 2026, harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tiga sentra produksi utama Indonesia bergerak ke arah yang tidak seragam, wait, bukan em dash. Kalimantan Timur mencatat penguatan, sementara Sumatera Selatan dan Riau harus menelan koreksi seiring melemahnya harga crude palm oil (CPO) di pasar internasional.
Di Kaltim, periode I Mei 2026 membawa kabar yang cukup menggembirakan bagi petani plasma. Harga TBS untuk tanaman usia puncak produksi, yakni sepuluh tahun, ditetapkan Rp3.623,96 per kilogram. Harga rata-rata tertimbang CPO berada di level Rp15.293,70 per kilogram, sedangkan kernel terkerek ke Rp14.681,40 per kilogram. Tanaman muda usia tiga tahun pun sudah dihargai Rp3.190,48 per kilogram. Plt Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ahmad Muzakkir menyebut reli ini dipicu akselerasi harga CPO di bursa internasional serta lonjakan permintaan pasar.
Gambaran berbeda muncul dari Sumatera Selatan. Pada periode II Mei 2026, harga TBS usia produktif 10 hingga 20 tahun melandai ke Rp3.864,31 per kilogram, turun dari Rp3.898,14 per kilogram di periode sebelumnya. Harga tertinggi untuk usia 22 tahun tercatat Rp3.868,17 per kilogram, susut sekitar Rp37 dibanding periode sebelumnya. Bukan penurunan yang dramatis, tapi cukup untuk membikin petani was-was. Harga rata-rata CPO yang dipakai Dinas Perkebunan Sumsel berada di Rp15.058,72 per kilogram dengan indeks K 93,29 persen. Meski terkoreksi, TBS di Sumsel masih bertahan di atas Rp3.800 per kilogram untuk kelompok tanaman produktif. Koreksi setelah penguatan selama April ini patut dicermati apakah berlanjut ke periode berikutnya.
Riau mencatat koreksi paling rinci. Berdasarkan penetapan harga periode 20 hingga 26 Mei 2026, TBS mitra plasma turun ke Rp3.866,90 per kilogram untuk usia sembilan tahun. Kelompok ini mengalami penurunan terbesar, yakni Rp33,56 per kilogram atau sekitar 0,86 persen dari periode lalu. Kepala Dinas Perkebunan Riau Supriadi secara eksplisit mengaitkan penurunan dengan melemahnya harga CPO dan kernel. Harga CPO referensi KPBN untuk periode ini tercatat Rp15.191,67 per kilogram, kernel Rp14.828,00 per kilogram. Indeks K yang digunakan 93,30 persen, hampir identik dengan Sumsel.
Tiga provinsi ini memakai basis penetapan yang berbeda secara timing: Kaltim mengumumkan periode I Mei, Sumsel sudah masuk periode II, Riau menggunakan periode mingguan. Perbandingan langsung antarprovinsi, karenanya, perlu hati-hati. Yang jelas, harga CPO acuan ketiganya bergerak di kisaran Rp15.000 hingga Rp15.300 per kilogram. Kaltim memakai angka tertinggi, Sumsel terendah.
Dari sisi petani non-plasma, situasinya agaknya lebih pelik. Di Kaltim, Ahmad menegaskan bahwa harga acuan yang ditetapkan hanya berlaku bagi petani yang tergabung dalam skema kemitraan. Petani mandiri yang belum terikat kontrak dengan pabrik kelapa sawit berpotensi masih bergantung pada tengkulak dengan harga yang tidak terjamin. Itulah mengapa Disbun Kaltim terus mendorong kelompok tani untuk menjalin kontrak langsung dengan pabrik minyak sawit, supaya, kata Ahmad, "kesejahteraan kelompok tani kelapa sawit melalui kerja sama ini hendaknya dapat terwujud."
Riau punya cerita tersendiri. Penetapan harga di provinsi itu kini didukung pengawasan dari Kejaksaan Tinggi setempat. Langkah yang mencerminkan betapa seriusnya upaya perbaikan tata kelola harga TBS agar tidak merugikan petani plasma. Bagi investor yang mencermati emiten perkebunan sawit, dinamika harga TBS di level petani ini menjadi sinyal awal sebelum angka produksi dan margin pabrik tercermin dalam laporan keuangan kuartalan. Pertanyaannya: apakah koreksi di Sumsel dan Riau ini cuma gangguan sesaat, atau awal dari tren yang lebih panjang?