RABU, 14 OKTOBER 2026

Home  ›  Internasional  ›  Hakim Federal Perintahkan Nama Trump Dicopot dari...

Internasional

Hakim Federal Perintahkan Nama Trump Dicopot dari Kennedy Center

Hakim distrik AS memutuskan penambahan nama Trump di Kennedy Center melanggar hukum dan memerintahkan pencopotan dalam dua pekan. Beberapa jam kemudian, Trump berbalik arah dan mengaku ingin menyerahkan pengelolaan gedung itu ke Kongres.

Hakim Minta Nama Trump Dihapus dari Kennedy Center, Dianggap Salahi Wewenang

Nama Donald Trump harus turun dari dinding Kennedy Center. Hakim Distrik Federal Christopher Cooper di Washington memutuskan hal itu pada Jumat (29/5/2026), menegaskan bahwa dewan pengurus telah melampaui kewenangannya secara hukum ketika secara sepihak menempelkan nama presiden di gedung pusat seni pertunjukan yang selama ini dikenal sebagai John F. Kennedy Center for the Performing Arts.

Dua pekan. Itu tenggat yang diberikan Cooper bagi pengelola untuk mencopot nama Trump, baik dari area fisik gedung maupun dari situs resmi lembaga. Bersamaan dengan itu, ia membekukan sementara rencana penutupan total Kennedy Center selama dua tahun yang dijadwalkan mulai Juli mendatang.

Argumen hukumnya cukup telak. "Undang-undang pendirian Kennedy Center dengan sangat jelas menyatakan bahwa pusat tersebut harus menggunakan nama Presiden Kennedy, dan tidak boleh menyandang nama resmi atau monumen publik lain hanya berdasarkan keputusan sepihak Dewan Pengawas. Kongres yang memberikan nama Kennedy Center, dan hanya Kongres yang dapat mengubahnya," tegas Cooper dalam berkas putusannya.

Kongres juga menetapkan Kennedy Center sebagai satu-satunya monumen peringatan nasional bagi Presiden ke-35 AS di wilayah Washington dan sekitarnya. Fakta itulah yang membuat hakim menilai keputusan dewan sebagai tindakan yang melampaui batas, bak mencuri tanda tangan orang lain di atas dokumen resmi negara.

Perjalanan menuju putusan ini agaknya sudah bisa ditebak sejak Desember tahun lalu, ketika dewan yang dipimpin Trump sendiri sebagai ketua memutuskan mengubah nama gedung menjadi "The Donald J. Trump and The John F. Kennedy Memorial Center for the Performing Arts." Keputusan itu memantik reaksi keras. Sejumlah seniman terkemuka membatalkan jadwal pertunjukan mereka, sementara kritik berdatangan dari tokoh politik maupun publik umum.

Gedung Putih kala itu menyebut perubahan nama sebagai "langkah bersejarah yang menandai era baru kesuksesan, prestise, dan kemegahan yang dipulihkan" untuk lembaga tersebut, setidaknya itu klaim Juru Bicara Liz Huston. Versi pengadilan berbeda soal siapa yang berhak membuat keputusan semacam itu.

Beberapa jam setelah putusan dibacakan, Trump berbalik arah. Ia mengumumkan akan menyerahkan pengelolaan Kennedy Center sepenuhnya kepada Kongres, mengaku telah meminta Departemen Perdagangan membuat semua pengaturan yang diperlukan untuk transfer tersebut, mencakup tanggung jawab operasi, pemeliharaan, dan manajemen. Juru Bicara Departemen Perdagangan Ben Kass mengonfirmasi pihaknya akan berkoordinasi dengan Kongres untuk mengatasi "masalah keuangan dan struktural" di lembaga tersebut.

Apakah ini genuinely menerima putusan hakim, atau sekadar manuver menghindar dari polemik yang kian membesar, bisa jadi hanya Trump yang tahu.

Cooper memberi catatan penting: putusan ini tidak melarang Kennedy Center melanjutkan proyek perbaikan infrastruktur yang memang sudah lama dibutuhkan. Penutupan operasional pun masih terbuka di kemudian hari, asalkan dewan kembali mempertimbangkan keputusan tersebut secara mandiri dan bijaksana sesuai kewajiban hukumnya.