SABTU, 3 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  GloBE Information Return: Kewajiban Administrasi P...

Finansial

GloBE Information Return: Kewajiban Administrasi PMN yang Lebih Berat dari Sekadar Top-Up Tax

Selain top-up tax, perusahaan multinasional kini harus memenuhi kewajiban pelaporan GloBE Information Return (GIR) dalam format XML ke Ditjen Pajak, dengan tenggat 18 bulan untuk tahun pajak pertama.

Apa Itu GloBE Income Return?

Pajak minimum global bukan sekadar soal top-up tax. Di balik hitungan pajak tambahan itu, ada lapisan kewajiban administrasi baru yang agaknya belum banyak dipahami kalangan korporat: kewajiban menyampaikan GloBE Information Return, atau yang lazim disebut GIR.

Berdasarkan PMK Nomor 136 Tahun 2024 dan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2026 yang baru terbit, entitas induk utama grup perusahaan multinasional (PMN) yang masuk dalam ketentuan ruang lingkup GloBE wajib menyerahkan GIR kepada Direktur Jenderal Pajak. Bukan sekadar formalitas. GIR memuat informasi komprehensif terkait penerapan Global Anti-Base Erosion Rules di seluruh struktur grup, dan harus dibuat dalam format yang sangat spesifik: softcopy berekstensi XML, mengikuti petunjuk pengisian yang bisa diakses melalui laman resmi DJP.

Soal teknis pengisian, DJP kemungkinan besar akan menyediakan template XML yang bisa diunduh dalam format Excel, diisi, lalu dikonversi ke XML sebelum diunggah ke sistem Coretax lewat skema impor. Polanya mengikuti pengalaman penerapan SPT Tahunan PPh selama ini. Template itu belum tersedia sekarang, tapi idealnya akan hadir seiring implementasi berjalan.

Batas waktu? Hitungannya begini. GIR harus disampaikan paling lambat 15 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE. Untuk tahun pertama, tenggat diperpanjang jadi 18 bulan. Ambil contoh PT CBC, entitas induk utama yang berlokasi di Indonesia dan memakai tahun kalender. Karena tahun pajak 2025 jadi tahun pertama implementasi GloBE-nya, batas akhir penyampaian GIR jatuh pada 30 Juni 2027. Cukup panjang, memang. Tapi bukan berarti bisa santai.

Kewajiban menyampaikan GIR tidak selalu jatuh ke pundak entitas induk utama. Kalau entitas induk utama bukan Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia, giliran entitas konstituen yang berdomisili di Indonesia yang mengambil alih kewajiban itu, dengan dua syarat yang harus terpenuhi bersamaan: pertama, grup PMN menunjuknya sebagai entitas konstituen pelapor; kedua, entitas konstituen pelapor berdomisili di yurisdiksi yang tidak punya qualifying competent authority agreement yang berlaku dengan Indonesia untuk tahun pajak bersangkutan. Qualifying competent authority agreement merujuk pada perjanjian bilateral atau multilateral antar otoritas pajak mengenai pertukaran GIR secara otomatis.

Ada satu lagi kewajiban yang menyertainya: notifikasi. Setiap entitas konstituen dari grup PMN wajib menyampaikan notifikasi kepada Dirjen Pajak, paling lambat 15 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, atau 18 bulan untuk tahun pertama. Notifikasi ini memuat pernyataan identitas: siapa entitas induk utama, dan siapa yang ditunjuk menyampaikan GIR. Satu pengecualian yang patut diingat: entitas konstituen yang sudah menyampaikan GIR tidak wajib menyampaikan notifikasi secara terpisah. Sebaliknya, jika suatu wajib pajak GloBE tercatat sebagai anggota lebih dari satu grup PMN dalam satu tahun pajak, notifikasi terpisah wajib dibuat untuk masing-masing grup.

Dirjen Pajak menerbitkan tanda terima setelah GIR dan notifikasi diterima. Tanda terima atas notifikasi itu, pada gilirannya, harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh GloBE. Lingkaran administrasi yang cukup rapat, dan tidak banyak celah untuk lengah.

Bagi grup PMN yang selama ini fokus menghitung eksposur top-up tax, ini sinyal keras: compliance GloBE jauh lebih lebar dari sekadar angka di laporan keuangan.