Kabar kenaikan gaji ASN 2026 sudah beredar cukup lama. Tapi satu hal yang perlu digarisbawahi: belum ada keputusan final dari pemerintah sampai hari ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengakui usulan kenaikan gaji sudah masuk dalam pembahasan perencanaan anggaran, namun belum mendapatkan persetujuan resmi. Koordinasi masih berjalan antara kementeriannya dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dengan satu benang merah yang terus ditekankan: kenaikan tidak boleh membebani postur fiskal. "Kenaikan gaji tersebut sebenarnya telah diajukan sebagai bagian dari perencanaan anggaran negara, akan tetapi pada saat ini belum mendapatkan persetujuan secara final," ucap Rini.
Jika akhirnya terealisasi, pemerintah sudah memberikan sinyal siapa yang bakal didahulukan. Guru, dosen, tenaga kesehatan, aparat keamanan TNI dan Polri, serta penyuluh lapangan jadi kelompok prioritas. Masuk akal, mengingat kelompok ini selama bertahun-tahun jadi tulang punggung pelayanan publik dengan kompensasi yang, agaknya, masih jauh dari ideal. Sebelum ada aturan baru, gaji pokok ASN aktif masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Di sisi pensiunan, situasinya justru lebih semrawut. PT Taspen (Persero) terpaksa angkat bicara untuk memadamkan api informasi yang sudah terlanjur menyebar luas. Ada tiga narasi yang dipastikan tidak benar: kenaikan drastis pensiun pokok, pembayaran rapel tambahan, dan peralihan ke skema fully funded mulai 2026.
Semua hoaks. Tegas begitu.
Taspen menegaskan bahwa tanpa Peraturan Pemerintah baru yang ditandatangani Presiden, tidak ada satu sen pun perubahan nominal yang bisa terjadi secara otomatis. Acuan yang berlaku saat ini adalah PP Nomor 8 Tahun 2024, regulasi yang lahir dari penyesuaian sebesar 12 persen beberapa waktu lalu dan hingga kini belum digantikan aturan apapun.
Soal skema fully funded yang katanya bakal membuat pensiunan PNS mengantongi dana sekaligus hingga miliaran rupiah, Taspen membantah keras. Memang betul wacana reformasi sistem pensiun ASN dari pay as you go ke fully funded sudah lama dibicarakan, bahkan skema serupa sudah berjalan di lingkungan BUMN. Tapi wacana tetaplah wacana selama belum ada regulasi yang mengatur. Tidak ada keputusan pemerintah, tidak ada perubahan sistem, tidak ada pesangon kilat.
Pertanyaannya, berapa lama narasi keliru ini terus beredar sebelum benar-benar menjerat korban?
Untuk referensi para pensiunan yang ingin memverifikasi haknya, tabel gaji pokok pensiun yang berlaku saat ini berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 terbagi per golongan. Golongan I (Juru) menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700. Golongan II (Pengatur) di rentang Rp1.748.100 sampai Rp3.208.800. Golongan III (Penata) berkisar Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600. Golongan IV (Pembina), kasta kepangkatan tertinggi, menerima paling besar: dari Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100 di puncak kepangkatan. Angka yang tidak besar untuk ukuran biaya hidup kota besar, kalau data ini bisa dipercaya sebagai cerminan daya beli nyata para purnatugas.
Ada komponen lain yang menopang. Gaji ke-13, Tunjangan Hari Raya, tunjangan keluarga, tunjangan pangan setara 10 kilogram beras, hingga tunjangan kemahalan bagi yang berdomisili di Papua dan Papua Barat tetap dicairkan. Khusus gaji ke-13 untuk ASN aktif, besarannya dihitung dari komponen penghasilan Mei 2026, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Pesan Taspen sebenarnya sederhana: jangan percaya pesan berantai yang menjanjikan keuntungan finansial mendadak. Bagi pensiunan yang ingin mengecek haknya, lebih baik langsung merujuk ke kanal resmi atau datang ke kantor Taspen, bukan menelan mentah-mentah informasi dari grup WhatsApp. Lansia yang jadi korban modus penipuan berkedok rapel atau penyesuaian gaji instan adalah bukti bahwa misinformasi ini tidak sekadar mengganggu. Ia bisa merugikan secara nyata.