Per 1 Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak resmi menunjuk empat marketplace besar sebagai pemungut Pajak Penghasilan atas transaksi pedagang dalam negeri: PT Tokopedia, PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), dan PT Ecart Webportal Indonesia yang mengelola Lazada. Pemungutan pajak sebesar 0,5 persen dari omzet bruto itu baru berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026, memberi pedagang online satu bulan untuk bersiap.
Landasannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025) yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2025. Aturan ini menunjuk platform digital sebagai "pihak lain" pemungut PPh Pasal 22. Bukan pajak baru, tegas pemerintah. Hanya perubahan cara pengumpulan pajak yang memang sudah lama jadi kewajiban pedagang.
"PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Mekanisme ini, sambungnya, sekaligus menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan konvensional.
Tarif 0,5 persen dihitung dari nilai transaksi yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Contoh kasarnya: pedagang yang menjual televisi Rp2 juta lewat marketplace akan dikenai PPh Pasal 22 sebesar Rp10 ribu, sehingga dana yang diterima menjadi Rp1,99 juta. Pajak yang dipungut marketplace itu selanjutnya bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh Final dalam SPT Tahunan. Tidak ada pengenaan ganda.
Pelaku usaha kecil punya jalan keluar. Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp500 juta per tahun dikecualikan dari pemungutan, asalkan menyampaikan surat pernyataan kepada platform. Tokopedia bahkan membuka jalur pengajuan pembebasan itu mulai 13 Juli 2026, seminggu sebelum pemungutan efektif bergulir.
Soal penundaan panjang sebelum aturan ini akhirnya diterapkan, ada alasannya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan implementasi akan ditahan hingga kondisi ekonomi nasional lebih kokoh. "Kita akan jalankan kalau ekonomi sudah pulih sepenuhnya. Kalau sudah tumbuh 6 persen atau lebih, baru kita pertimbangkan," ujarnya. Agaknya pemerintah menilai momentum sudah cukup untuk melangkah, kendati target 6 persen itu sendiri belum benar-benar tercapai. Entah kebetulan atau tidak, timing-nya berdekatan dengan sejumlah tekanan fiskal yang mulai terasa sejak awal tahun.
Detail teknis yang perlu dicermati pedagang soal retur: jika terjadi pembatalan transaksi, marketplace wajib menerbitkan dokumen pembetulan atau pembatalan yang merujuk pada tagihan awal. Hasilnya berupa bukti pemungutan bernilai negatif. "Atas bukti pemungutan yang sudah diterbitkan sebelumnya itu saling menghilangkan," kata Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Saptaka Adhi Nugraha. Artinya PPh yang sudah terpungut atas transaksi yang batal ikut terkoreksi otomatis.
Transaksi yang dikecualikan dari pemungutan juga cukup spesifik: jasa pengiriman atau ekspedisi oleh mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan pulsa dan kartu perdana, penjualan emas dan batu permata oleh pelaku usaha tertentu, pengalihan hak atas tanah atau bangunan, serta pedagang yang telah mengantongi Surat Keterangan Bebas pemotongan PPh.
Bagi jutaan pedagang online yang selama ini luput dari kewajiban pajak, kebijakan ini praktis menutup celah itu secara sistematis. Rapi dan efisien, ibarat jaring yang dikencangkan perlahan. Marketplacelah yang kini jadi garda terdepan pemungutan, bukan pedagang itu sendiri. Pertanyaannya, berapa persen dari mereka yang akhirnya memilih hengkang ke kanal penjualan langsung demi menghindari pungutan otomatis ini? Dampak ke volume transaksi baru akan terbaca paling cepat di kuartal keempat.