SABTU, 10 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Empat Marketplace Besar Jadi Pemungut Pajak Mulai...

Finansial

Empat Marketplace Besar Jadi Pemungut Pajak Mulai Agustus, DJP Pantau Potensi Penerimaan

Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada resmi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Agustus 2026. DJP memproyeksikan potensi penerimaan hingga Rp24 triliun per tahun, tapi masih menghitung angka pastinya.

Marketplace Pungut PPh, DJP Hitung Potensi Penerimaannya Tahun Ini

Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada. Empat nama besar ini kini bukan sekadar platform belanja, tapi juga jadi kepanjangan tangan negara dalam urusan pajak, setelah Ditjen Pajak (DJP) resmi menunjuk keempatnya sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan para pedagang online yang berjualan di platform mereka.

Kebijakan ini berjalan berdasarkan PMK 37/2025 dan mulai berlaku 1 Agustus 2026. Dalam hitungan pekan, jutaan pedagang online yang selama ini mungkin belum tertib melaporkan penghasilan bakal masuk radar otoritas pajak secara otomatis, bukan lewat pemeriksaan, tapi lewat pemotongan langsung di sumbernya.

Angkanya menggiurkan. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memproyeksikan potensi penerimaan sekitar Rp16 triliun hingga Rp24 triliun per tahun dari skema ini, dengan catatan pengawasan kepatuhan diperketat dan sistem coretax terus diperbaiki. "Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, pemungutan juga membuat akurasi dan perbandingan data di coretax kami meningkat. Kami harap setidaknya insyaallah penerimaan pajak bisa naik 100% lah dari basis yang sudah ada, jadi di angka Rp16-Rp24 triliun setahun," papar Bimo.

Tapi DJP agaknya tidak mau terlalu cepat memasang angka. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan pihaknya masih akan memantau perkembangan sampai akhir tahun sebelum bisa menghitung potensi secara lebih pasti. "Misal, Agustus sampai Desember kira-kira ada penambahan atau enggak. Kalau misalnya ada, berarti di situlah nanti mulai kita bisa menghitung potensi [penerimaan pajak] ke depan kira-kira ada berapa," ungkap Inge.

Secara teknis, mekanismenya lumayan lurus: marketplace yang ditunjuk wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas transaksi para pedagangnya. Bukti pemungutan dilaporkan lewat SPT Masa Unifikasi. Setiap transaksi yang terekam di sistem coretax otomatis memperkuat basis data DJP, membuat profil perpajakan pedagang online kian transparan. Pertanyaannya, berapa lama pedagang yang selama ini "kreatif" dalam pelaporan bisa bertahan?

DJP juga berencana menjalankan intensifikasi seiring kebijakan ini bergulir. Konkretnya, otoritas bisa mencocokkan data omzet yang dilaporkan pedagang dengan data yang masuk dari marketplace. Kalau ada selisih, pertanyaan bisa langsung dilayangkan. Buat pedagang yang selama ini melaporkan omzet lebih kecil dari kenyataan, ini bak gayung bersambut yang tidak mereka harapkan.

Inge menekankan bahwa fokus utama DJP bukan mengejar tambahan penerimaan dulu, melainkan mendorong kepatuhan yang memang sudah seharusnya ada. "Terus terang fokus kami memberikan kemudahan [administrasi pajak] buat pedagang online. Seharusnya, mereka semua sudah lapor pajak dengan benar. Kalau ternyata ada yang belum lapor dengan benar, barulah kita mulai menghitung [potensi penerimaan]," tegasnya.

Bagi pedagang online, pertanyaan praktisnya sederhana: apakah kewajiban pajak selama ini sudah beres? Mulai Agustus, jawaban atas pertanyaan itu jauh lebih mudah diverifikasi negara.