Ekspor produk industri halal Indonesia menorehkan angka 70,73 miliar dolar AS sepanjang 2025, naik dari 65,2 miliar dolar AS pada 2024. Bukan sekadar pertumbuhan biasa. Tren ini berlanjut di semester I 2026 dengan raihan 35,72 miliar dolar AS, tumbuh 7,22 persen secara tahunan dibanding periode yang sama tahun lalu.
Angka yang cukup meyakinkan. Tapi Kemenperin agaknya tidak ingin terlena.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan Indonesia punya dua modal besar yang sering dilewatkan: pasar domestik raksasa dan basis industri yang terus membesar. "Indonesia memiliki dua kekuatan sekaligus, yaitu pasar domestik yang besar dan basis industri yang terus berkembang. Inilah modal yang perlu kita manfaatkan agar Indonesia tidak hanya menjadi konsumen produk halal, tetapi semakin kuat sebagai produsen dan berperan penting dalam rantai pasok halal dunia," kata Agus dalam keterangan resminya, dikonfirmasi dari Jakarta, di sela rangkaian Industrial Festival x Halal Indo 2026 yang berlangsung di ICE BSD, Tangerang, 24-27 September lalu.
Di luar makanan dan minuman yang selama ini mendominasi, industri halal kini sudah merambah kosmetik, farmasi, fesyen, hingga jasa pendukung. Ruangnya kian lebar. Pelaku industri Indonesia yang bergerak cepat berpeluang mengisi celah itu sebelum pemain asing masuk lebih dalam, kalau boleh jujur, sebagian celah itu sudah mulai diintip.
Untuk mendorong kesiapan pelaku usaha, Kemenperin mencatat fasilitasi sertifikasi halal sejak 2021 telah menjangkau 12.171 industri kecil. Tahun ini, target fasilitasi sertifikasi ditetapkan hampir 2.230 pelaku usaha tambahan, berpacu dengan tenggat wajib halal yang diberlakukan pada 18 Oktober 2026. Mepet, tapi bukan tidak mungkin.
Direktur Jenderal KPAII Kemenperin Tri Supondy menekankan bahwa pendekatan tidak bisa seragam antara usaha kecil dan besar. "Pengembangan industri halal perlu mencakup seluruh pelaku usaha, baik industri kecil maupun industri besar. Untuk industri kecil, akses terhadap sertifikasi dan promosi menjadi penting, sedangkan bagi industri besar, penerapan proses produk halal dapat menjadi bagian dari tata kelola industri yang baik sekaligus memberikan nilai tambah dalam persaingan," jelas Tri di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Ekosistem kelembagaannya pun sudah cukup padat: 22 Lembaga Pemeriksa Halal, empat Lembaga Pendamping Proses Produk Halal, lima Lembaga Pelaksana Pelatihan Jaminan Produk Halal, dan tiga Lembaga Sertifikasi Profesi. Infrastruktur itu diperkuat lewat pelatihan dan bimbingan teknis, bukan sekadar diciptakan di atas kertas, setidaknya itu yang diklaim Kemenperin.
Lebih ambisius lagi soal kawasan industri. Empat Kawasan Industri Halal tengah dikembangkan di Bintan, Cikande, Jababeka, dan Sidoarjo, dirancang sebagai ekosistem terintegrasi yang mempertemukan produsen, investor, penyedia bahan baku, layanan sertifikasi, dan akses pasar dalam satu hamparan. Kalau ini berhasil, Indonesia bisa menawarkan rantai nilai yang lengkap ke investor asing, bukan sekadar mengekspor produk jadi.
Semua itu berpijak pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal 2025-2029, yang mencakup penguatan regulasi, sumber daya manusia, sertifikasi, promosi, hingga kerja sama internasional. Komprehensif di atas kertas, entah kebetulan atau tidak, hampir setiap peta jalan industri nasional terlihat rapi di tataran dokumen.
Pertanyaannya tinggal satu: seberapa cepat implementasinya bisa mengejar target ekspor yang terus dinaikkan setiap tahun.