Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam, dan dengan satu tanda tangan itu, peta perdagangan komoditas Indonesia berubah cukup drastis.
Lewat aturan baru ini, ekspor crude palm oil, batu bara, dan ferrous alloy wajib disalurkan melalui satu entitas tunggal: PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), perusahaan bentukan Danantara Indonesia yang baru saja lahir. Prabowo menyebutnya sebagai "marketing facility" yang akan memperketat pengawasan arus devisa hasil ekspor, sekaligus menutup celah under invoicing dan transfer pricing yang selama ini dianggap menggerogoti pendapatan negara.
Angka yang beredar mengutip data World Bank soal tingginya praktik under invoicing di perdagangan komoditas Indonesia. Bisa jadi itulah pemantik utama kebijakan ini.
Pelaksanaannya berjalan dua fase. Mulai 1 Juni 2026, DSI menjalankan fungsi pelaporan dan pencatatan transaksi ekspor secara komprehensif, belum mengambil alih rantai perdagangan sepenuhnya. Baru pada 1 September 2026 seluruh proses, mulai dari kontrak, pengiriman, hingga pembayaran, dijalankan penuh oleh DSI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan ini nantinya akan diperluas ke seluruh komoditas SDA strategis lainnya, tidak berhenti di tiga komoditas pembuka.
Siapa yang akan menakhodai DSI? Rosan Roeslani, Menteri Investasi sekaligus CEO Danantara, menyebut Luke Thomas Mahony sebagai direktur utama. Luke sebelumnya menjabat direktur di PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Rosan mengakui tim lengkap belum diumumkan resmi karena masih dalam tahap konsolidasi. "Nanti akan kita tampilkan full-nya tim," katanya, seraya menyebut rekam jejak setiap anggota tim akan dibuka ke publik.
Hari yang sama, Rosan menggelar serangkaian pertemuan dengan asosiasi-asosiasi besar: Kadin, Apindo, asosiasi sawit, hingga APBI untuk sektor batu bara. Sosialisasi, rupanya, memang baru dilakukan setelah kebijakan diumumkan.
Di parlemen, respons tidak sepenuhnya mulus. Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan dari PKB secara ideologis mendukung, menyebut ini sebagai implementasi Pasal 33 UUD 1945. Tapi nada peringatannya cukup keras. Ia mengingatkan pemerintah pada trauma BPPC di era Orde Baru, badan penyangga cengkeh yang awalnya punya misi mulia namun berakhir menyengsarakan petani karena praktik rente. "Petani cengkeh dan petani jeruk nangis darah waktu itu. Bangkrut mereka," kata Daniel.
CPO bukan komoditas sembarangan untuk diutak-atik. Devisa dari sektor sawit kini mengungguli migas, menjadikannya bumper pertahanan rupiah yang paling vital. Kalau transisi kebijakan ini terganggu, konsekuensinya tidak main-main. Tidak main-main sama sekali.
Dari Komisi VI, Ahmad Labib dari Fraksi Golkar melihat sisi lain: konsep one gate export bisa mengangkat posisi Indonesia dari sekadar price taker menjadi price setter di komoditas-komoditas yang justru kita kuasai secara produksi. Posisi tawar yang lebih kuat di pasar internasional, kalau implementasinya bersih, memang bukan ide yang buruk.
Kunci kata di sana: kalau implementasinya bersih. Pertanyaan yang agaknya baru akan terjawab setelah September.