SELASA, 6 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Ekonomi Digital Tumbuh Pesat, Kepatuhan Pajak Drop...

Finansial

Ekonomi Digital Tumbuh Pesat, Kepatuhan Pajak Dropshipper Masih Bolong

Transaksi kripto Indonesia tembus Rp122 triliun dalam lima bulan, sementara potensi pajak dari bisnis dropship diperkirakan mencapai Rp6,88 triliun per tahun. Negara bergerak menutup celah.

Transaksi Kripto per Mei Capai Rp122 Triliun, OJK Perkokoh Literasi Keuangan Digital di Sumsel - SWA.co.id

Angka-angka ini tidak bisa diabaikan. Transaksi aset kripto Indonesia sepanjang Januari hingga Mei 2026 mendekati Rp122 triliun, dengan 22,4 juta akun aktif yang mayoritas dipegang generasi muda. Nilai transaksi dropshipping domestik, kalau pakai pendekatan proporsi global terhadap pasar ritel Indonesia yang tercatat Rp6.812 triliun pada 2024, bisa menyentuh Rp1.376 triliun per tahun. Dua angka dari dua segmen berbeda, satu benang merah yang sama: ekonomi digital Indonesia tumbuh dengan kecepatan yang jauh melampaui kemampuan sistem perpajakan untuk mengawasi dan mencatatnya.

OJK tidak diam melihat ini. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Adi Budiarso angkat bicara dalam Sultan Muda Fair 2026 di Kantor OJK Sumatera Selatan, Palembang, Senin (6/7/2026). "Di era sekarang, tidak cukup hanya cakap menggunakan teknologi, kita juga harus cerdas mengelola keuangan dan siap berkarya serta berwirausaha, sehingga dapat mendukung kemajuan dan pertumbuhan ekonomi daerah," kata Adi. Terdengar normatif, tapi konteksnya tajam: kalau pengguna kripto saja sudah 22,4 juta orang, berapa yang benar-benar paham kewajiban pajaknya?

Pertanyaan itu makin menggigit ketika topiknya bergeser ke dropship. Bisnis tanpa gudang, tanpa menyentuh barang, dijalankan dari layar ponsel ini kini jadi model usaha favorit jutaan anak muda. TikTok Shop dan Shopee Live penuh konten "cuan dari kamar tidur". Secara bisnis, tidak ada yang salah. Masalahnya ada di bab yang hampir selalu terlewat dalam kelas-kelas daring itu. Perpajakan.

Kesalahan paling umum dropshipper: salah menghitung omzet. Banyak yang hanya melaporkan margin atau selisih harga sebagai peredaran bruto. Ini keliru mendasar. Jika seorang dropshipper menjual sepatu seharga Rp10 juta dan mengambil selisih Rp1 juta dari supplier, maka Rp10 juta itulah peredaran brutonya, bukan Rp1 juta. Konsekuensinya bisa serius: dropshipper yang merasa usahanya "kecil" bisa jadi sudah melampaui ambang Rp4,8 miliar per tahun sesuai PMK 81/2024, dan wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak serta memungut PPN. Bom waktu, istilah yang tepat.

Dari sudut hukum, posisi dropshipper juga tidak bisa disamarkan. Ia bukan makelar atau pedagang perantara dalam pengertian KUHD. Ia menetapkan harga sendiri, mengikat kontrak langsung dengan pembeli, dan bertanggung jawab penuh atas keluhan konsumen, jauh sebelum supplier di Tanah Abang atau Guangzhou terlibat. UU Perlindungan Konsumen menegaskan itu. Dropshipper adalah pedagang. Titik. Seluruh aturan pajak pedagang berlaku penuh atasnya.

Pemerintah sudah mulai menutup celah. PP 20/2026 yang berlaku sejak 22 April 2026 merevisi PP 55/2022 dan membidik praktik pemecahan omzet, yakni ketika seseorang mendirikan beberapa entitas untuk menjaga peredaran bruto tetap di bawah Rp4,8 miliar demi menikmati tarif PPh final UMKM 0,5%. Kini, omzet dari beberapa entitas milik satu wajib pajak orang pribadi dihitung secara gabungan. Bagi dropshipper yang "memecah lapak" di Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan sejenisnya, aturan ini langsung mengincar mereka.

Potensi pajak yang tertidur ini bukan angka kecil. Dengan asumsi tarif PPh final UMKM 0,5% saja, estimasi nilai transaksi dropshipping Rp1.376 triliun per tahun menghasilkan potensi penerimaan hingga Rp6,88 triliun, belum menghitung PPN atau tarif Pasal 17 UU KUP. Bandingkan dengan kontribusi industri kripto ke penerimaan negara sejak Mei 2022 hingga Mei 2026 yang tercatat Rp2,06 triliun dalam empat tahun. Angka yang tidak main-main, dan selisihnya menggambarkan betapa besar kantong yang belum tersentuh optimal.

Ruang gerak bagi ketidakpatuhan makin sempit, agaknya lebih cepat dari yang dibayangkan banyak pelaku. Implementasi sistem coretax diharapkan mampu menyilangkan data transaksi marketplace, pergerakan rekening, hingga data bea cukai secara lebih terintegrasi. OJK pun terus mendorong literasi keuangan digital, termasuk lewat program seperti Sultan Muda Fair yang menjangkau 500 peserta muda di Sumsel secara hybrid. Harapannya, generasi yang sama yang ramai di TikTok Shop itu juga paham bahwa "cuan dari kamar tidur" tetap punya alamat pajak. Pertanyaannya tinggal satu: seberapa cepat sistem bisa mengejar mereka?