Kejaksaan Agung menetapkan dua supervisor pemeriksaan pajak Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait transfer pricing PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), Rabu kemarin. Penyidikan ini telah memeriksa 111 saksi dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik dalam jumlah besar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar menyebut PT TPL diduga melakukan penjualan ekspor pulp kepada entitas afiliasinya sejak 2008 dengan cara melaporkan nilai dan jenis produk yang tidak sesuai karakteristik sebenarnya. Dari Indonesia, produk itu dicatat sebagai paper-grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Kenyataannya, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, barang tersebut diduga sejatinya dissolving pulp yang nilainya jauh lebih tinggi. "Di sini HS Code-nya sudah berubah sebenarnya," kata Saiful.
Bedanya bukan sekadar nama. Dissolving pulp berkadar selulosa tinggi, dipakai untuk menghasilkan rayon, viskosa, dan produk turunan selulosa bernilai premium. Paper-grade pulp? Bahan baku kertas biasa. Kalau barang kelas atas dicatat pakai harga kelas bawah kepada perusahaan afiliasi, pendapatan yang tercatat di Indonesia langsung mengecil, dan laba kena pajak ikut tergerus. Sejak 2018 hingga 2025, TPL juga dilaporkan menjual produk pulp kepada PT Asia Pacific Rayon dengan label "High Alfa Pulp" sebagai dissolving pulp, sementara di sisi ekspor produk tersebut dicatat berbeda.
BP dan SR masuk sebagai pemain justru di titik pemeriksaan pajak itu. BP menjabat supervisor pemeriksaan pajak TPL pada 2020 dan 2023, SR pada 2024. Keduanya diduga memenuhi permintaan perusahaan dengan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya, serta tidak mendasarkan penelaahan kertas kerja pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan pada program audit yang telah disusun. Atas peran itu, keduanya diduga menerima sejumlah uang dari TPL. Berapa? Belum dirinci.
Kerugian negara sementara diestimasi sekitar Rp2 triliun, dan perhitungan final auditor masih berjalan. Angka itu agaknya belum final. Keduanya kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman subsider Pasal 604 KUHP yang sama.
Perkara ini punya dimensi yang lebih luas dari dua tersangka. Tanda tanya soal praktik ini sudah lama berputar. Pada 2021, Global Financial Integrity bersama sejumlah organisasi menerbitkan laporan bertajuk "The Macao Money Machine" yang memperkirakan sekitar 426 juta dollar AS atau setara Rp4,23 triliun pendapatan TPL berpotensi tercatat lebih rendah di Indonesia dalam periode 2007 hingga 2016. Dalam simulasi hipotetis menggunakan tarif pajak badan kala itu, angka tersebut berkaitan dengan potensi tambahan penerimaan pajak sekitar 108 juta dollar AS. Bukan recehan. TPL membantah tudingan profit shifting dan menyatakan kewajaran harga transaksinya telah dinilai konsultan independen. Laporan GFI bukan vonis, dan tidak menyatakan perusahaan telah melakukan tindak pidana.
Lima tahun setelah alarm itu berbunyi, penyidikan pidana akhirnya muncul. Pertanyaan yang patut dicermati: apa yang terjadi di antara waktu itu?
Konteks fiskalnya membuat ini bukan perkara sembarangan. Rasio pajak terhadap PDB Indonesia pada 2024 hanya 11,8 persen, jauh di bawah rata-rata Asia-Pasifik 19,7 persen dan rata-rata OECD 34,1 persen. Pajak penghasilan korporasi menyumbang sekitar 31,2 persen dari seluruh penerimaan pajak, atau sekitar Rp818,3 triliun. Kalau laba yang lahir secara ekonomi di Indonesia bergeser keluar dari jangkauan pemajakan secara tidak semestinya, yang bocor bukan angka di pinggiran APBN. Salah satu nadinya.
Perkara ini masih penyidikan, dan praduga tak bersalah tetap berlaku. Pengadilan kelak yang memutuskan. Buat investor yang memegang saham emiten dengan struktur transaksi lintas batas yang kompleks, kasus TPL adalah pengingat keras bahwa kepatuhan transfer pricing kini bukan lagi urusan teknis yang bisa dikubur di halaman lampiran laporan tahunan.