Sepekan sebelum tenggat 30 September 2026, dua pemerintah daerah dengan kondisi berbeda sedang sama-sama berjuang menggenjot penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), tapi dengan pendekatan yang tidak bisa lebih kontras.
Di Palembang, situasinya cukup memprihatinkan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang mencatat realisasi PBB-P2 baru menyentuh 48 persen dari target, dan jam terus berdetak. Kepala Bapenda Palembang Jamiah Haryanti tidak menyembunyikan kekhawatirannya, PBB-P2 adalah salah satu tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota ini.
Setengah target belum tercapai. Batas waktu pembayaran tinggal hitungan hari, dan belum ada sinyal perpanjangan. "Bagi wajib pajak, pembayaran PBB batas waktunya berakhir bulan ini dan sementara waktu belum ada informasi untuk perpanjangan," tegas Jamiah. Wajib pajak yang melewati tenggat langsung dihajar sanksi keterlambatan 1 persen dari nilai pajak terutang.
Yang agaknya paling menggigit dari strategi Palembang adalah rencana pemasangan stiker atau spanduk peringatan di lokasi objek pajak milik penunggak menahun. Ini bukan gertakan administratif di atas kertas. Penindakan bisa dilakukan langsung di lapangan, pendekatan yang bisa jadi membuat sebagian wajib pajak berpikir dua kali sebelum terus menunda.
Palembang tetap menyisipkan sisi humanis lewat Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2026 yang memberikan pembebasan pokok PBB-P2 bagi rumah tinggal dengan ketetapan pokok maksimal Rp500 ribu. Kebijakan ini mencakup 253.991 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), angka yang menunjukkan insentif memang disasar untuk segmen warga yang paling rentan.
Berau lain cerita. Kabupaten di Kalimantan Timur ini memilih strategi yang lebih manis: Bapenda Berau sudah lebih dulu menggulirkan diskon 5 persen untuk pembayaran PBB-P2 sepanjang Agustus dan September 2026. Waktu untuk memanfaatkannya kini tinggal tersisa beberapa hari. Kepala Bapenda Berau Djupiansyah Ganie menegaskan, mulai Oktober, tarif kembali normal tanpa potongan apapun.
Bagi wajib pajak yang telanjur melewatkan masa diskon, Bapenda menyiapkan program undian berhadiah untuk pelunasan hingga 31 Oktober 2026, baik lewat loket manual maupun kanal digital. Sekitar 40 wajib pajak beruntung akan mengantongi hadiah. Mekanisme ini, entah kebetulan atau tidak, agaknya lebih efektif menarik partisipasi dibanding sekadar imbauan verbal. "Kami ingin membangun budaya sadar pajak yang berkelanjutan. Masyarakat diharapkan membayar pajak bukan hanya karena mengejar diskon atau undian hadiah," ungkap Djupiansyah, klaim yang masih perlu dibuktikan oleh angka realisasi akhir tahun nanti.
Dua pendekatan, satu tujuan: mengerek kepatuhan pajak daerah sebelum kuartal terakhir 2026 dibuka. Pertanyaannya, mana yang lebih manjur, wortel atau cambuk?