SABTU, 3 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  DJP Wajibkan Platform Kripto Verifikasi Domisili P...

Finansial

DJP Wajibkan Platform Kripto Verifikasi Domisili Pengguna Lewat Self-Certification

Direktorat Jenderal Pajak resmi mewajibkan penyedia jasa aset kripto mengumpulkan dan memvalidasi formulir pernyataan diri pengguna sebagai bagian dari implementasi kerangka pelaporan internasional CARF.

Ditjen Pajak Wajibkan Platform Kripto Kumpulkan Data Domisili Pengguna

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengencangkan cengkeramannya ke industri kripto. Melalui Pengumuman Nomor PENG-5/PJ/2026 yang ditetapkan 10 Agustus 2026, DJP mewajibkan seluruh Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF (PJAK Pelapor CARF) untuk meminta, memvalidasi, dan menyimpan formulir pernyataan diri (valid self-certification) dari setiap pengguna mereka.

Bukan sekadar kewajiban administratif biasa. Ini bagian dari implementasi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), standar pelaporan pertukaran data keuangan lintas negara yang dikembangkan OECD. Artinya, data domisili pengguna kripto Indonesia berpotensi dipertukarkan secara otomatis dengan otoritas pajak negara lain, dan sebaliknya.

Pengumuman yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto ini menegaskan bahwa kewajiban berlaku salah satunya sejak momen pembukaan akun. PJAK Pelapor CARF wajib meminta self-certification sebagai dokumen yang berdiri sendiri, terpisah dari formulir pendaftaran akun biasa. Tidak disisipkan di klausul tersembunyi syarat dan ketentuan.

Tak cukup hanya mengumpulkan dokumen, penyedia jasa juga diwajibkan melakukan klarifikasi atas kewajaran dan validitas pernyataan diri tersebut. Klarifikasi mengacu pada informasi yang sudah dimiliki platform, termasuk dokumentasi yang terkumpul lewat prosedur anti-pencucian uang (AML) dan prinsip mengenal nasabah (KYC). Kalau ada pengguna yang mengklaim berdomisili di negara X tapi seluruh jejak KYC-nya menunjuk ke negara Y, platform tidak bisa tutup mata.

Dari situ, PJAK Pelapor CARF wajib menentukan negara domisili pengguna berdasarkan kombinasi self-certification dan hasil klarifikasi. Hasilnya harus didokumentasikan, disimpan, dan dipelihara sesuai amanat PMK Nomor 108 Tahun 2025, payung hukum teknis dari aturan ini.

Soal format, DJP turut melampirkan contoh formulir yang bisa langsung dipakai platform, mencakup tiga kategori pengguna: individu, entitas, dan pengendali entitas dalam kondisi tertentu. Formulir wajib ditandatangani, atau minimal diberikan melalui afirmasi sungguh-sungguh oleh pengguna maupun kuasa sahnya, dan harus diberi tanggal paling lambat pada hari pernyataan diperoleh.

Seberapa siap platform kripto lokal menjalankan ini? Pertanyaan yang tidak ringan. Sebagian besar exchange domestik sudah punya prosedur KYC yang lumayan ketat, agaknya warisan dari era pengawasan Bappebti sebelum tongkat estafet beralih ke OJK. Tapi self-certification ala CARF ini levelnya berbeda, lebih spesifik soal domisili pajak, bukan sekadar verifikasi identitas. Ibarat membandingkan SIM dengan paspor, dua-duanya dokumen, tapi fungsinya sama sekali beda.

Bagi investor ritel yang bertransaksi di platform lokal, imbasnya cukup jelas: bersiaplah diminta mengisi satu dokumen tambahan. Dan pastikan data yang diisi konsisten dengan kondisi aktual. Risikonya bukan cuma ditolak platform, kalau data ini bisa dipercaya, potensi masuk radar pemeriksaan lintas yurisdiksi jauh lebih besar dari sekadar penolakan akun.