SABTU, 26 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  DJP Serbu Ribuan Rekening Penunggak Pajak, dari Ja...

Finansial

DJP Serbu Ribuan Rekening Penunggak Pajak, dari Jatim sampai Sulawesi

Ribuan rekening wajib pajak diblokir serentak oleh DJP di tiga wilayah berbeda, dari Jawa Timur, Kalimantan Timur-Utara, hingga Sulawesi. Total tunggakan yang menjadi dasar tindakan di Kaltimtara saja sudah menyentuh Rp710 miliar lebih.

322 Rekening Penunggak Pajak di Kaltim dan Kaltara Diblokir, Nilai Capai Rp 710 Miliar

Ribuan rekening wajib pajak dibekukan hampir bersamaan. Direktorat Jenderal Pajak menggelar operasi pemblokiran serentak di sejumlah wilayah sepanjang akhir April hingga awal Mei 2026, mulai Jawa Timur, Kalimantan Timur dan Utara, sampai Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.

Skala operasinya tidak kecil. Di Jawa Timur, tiga kantor wilayah DJP, yaitu Kanwil Jatim I, II, dan III, memblokir 3.185 berkas penunggak pajak yang tersebar di 11 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang. Operasi berlangsung tiga hari, 6-8 Mei 2026. Di Kalimantan Timur dan Utara, 322 rekening dibekukan dengan total tunggakan Rp710,04 miliar, melibatkan 142 wajib pajak dan 180 penanggung pajak di 18 lembaga jasa keuangan. Sulawesi tidak ketinggalan: Kanwil DJP Sulselbartra memblokir sekitar 2.100 berkas rekening di 16 bank besar, dilaksanakan lebih awal pada 28-29 April 2026.

Benang merahnya satu: belum juga merespons. DJP menegaskan pemblokiran hanya menyasar wajib pajak yang telah menerima surat teguran dan surat paksa, tapi tetap mengabaikan kewajibannya hingga melewati tenggat yang ditentukan.

"Kami mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi utang pajaknya. DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, tetapi terhadap wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilakukan, tindakan penegakan hukum, termasuk pemblokiran, akan dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan.

Senada, Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Paryan menyebut upaya persuasif sudah dijalankan secara intensif sebelum blokir dijatuhkan. Peringatan resmi itu, kata dia, "sama sekali tidak membuahkan hasil."

Di Sulawesi, Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sulselbartra Nurman Efendi menjelaskan pemblokiran dilakukan sistematis dan proporsional berdasarkan data tunggakan yang valid. Juru Sita Pajak Negara menyampaikan langsung surat permintaan pemblokiran ke kantor pusat masing-masing bank. Ruang komunikasi, kata Nurman, tetap dibuka bagi wajib pajak yang ingin segera melunasi tunggakan agar blokir bisa dicabut.

Landasan hukumnya: UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah UU Nomor 19 Tahun 2000, dengan petunjuk teknis mengacu pada PMK Nomor 61 Tahun 2023.

DJP juga tidak membatasi penelusuran pada rekening bank semata. Di Jawa Timur, otoritas pajak turut mengincar subrekening efek, polis asuransi, dan instrumen keuangan lain yang tersimpan di lembaga jasa keuangan. Wajib pajak yang agaknya berpikir bisa bersembunyi di balik instrumen non-bank, bisa jadi perlu berpikir ulang.

Dua pesan sekaligus. Efek jera bagi yang menunggak, sinyal keadilan bagi yang selama ini patuh. Dengan tekanan penerimaan negara yang belum mereda di 2026, operasi serentak berskala besar ini mungkin baru pembukanya.