SENIN, 28 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  DJP Rilis Aturan Teknis Pajak Minimum Global: Teng...

Finansial

DJP Rilis Aturan Teknis Pajak Minimum Global: Tenggat, Mekanisme, dan Kode Setor

PER-6/PJ/2026 berlaku sejak 4 Mei 2026 dan merinci seluruh kewajiban administrasi bagi grup perusahaan multinasional yang tercakup rezim GloBE, dari pendaftaran status hingga tata cara pembayaran pajak tambahan.

Peraturan Teknis Penerapan Pajak Minimum Global, Unduh di Sini

Empat bulan setelah PMK 136/2024 mengatur kerangka besarnya, Ditjen Pajak akhirnya merilis peraturan teknis yang selama ini ditunggu-tunggu para tax advisor korporasi multinasional.

PER-6/PJ/2026, ditetapkan dan berlaku sejak 4 Mei 2026, memerinci tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak minimum global, atau dalam kerangka OECD dikenal sebagai Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Delapan bab, 32 pasal, 13 bab pembahasan. Cukup tebal untuk aturan teknis.

Sasaran utama rezim ini: Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN) berskala besar. Langkah pertama yang wajib ditempuh adalah pengajuan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE secara mandiri lewat Portal Wajib Pajak, paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE pertama. Prosesnya elektronik penuh.

Tiga jenis SPT Tahunan PPh masuk dalam cakupan GloBE: SPT PPh GloBE itu sendiri, SPT PPh Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT), dan SPT PPh Undertaxed Payment Rules (UTPR). Batas waktu penyampaian ditetapkan paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak GloBE. Khusus tahun pertama, ada kelonggaran perpanjangan maksimal 2 bulan, sehingga total wajib pajak punya waktu hingga 6 bulan sebelum tenggat itu benar-benar jatuh.

Ada satu kewajiban lagi yang tidak bisa diabaikan: GloBE Information Return, atau GIR. Entitas Induk Utama wajib menyusun dan mengirimkan GIR dalam format XML, dengan batas waktu 15 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE, atau 18 bulan pada tahun pertama. Bagi entitas yang dikecualikan dari kewajiban GIR, ada pengganti berupa Notifikasi elektronik dengan tenggat identik. Bukti tanda terima keduanya wajib dilampirkan pada SPT Tahunan. Tidak ada celah.

Soal pembayaran pajak tambahan, seluruhnya harus disetorkan paling lambat pada akhir tahun pajak GloBE. Kode akun pajak yang dipakai: 411618, dengan tiga kode jenis setoran yang dibedakan berdasarkan mekanisme pengenaan. Kode 610 untuk Income Inclusion Rule (IIR), 620 untuk UTPR, 630 untuk DMTT. Detail teknis seperti ini, agaknya, yang paling banyak diburu bagian finance korporasi multinasional saat ini.

Pengawasan juga diatur serius. Pasal 23 memberi mandat kepada DJP untuk melakukan kunjungan langsung sekaligus meminta dokumen konsolidasi, sedangkan Pasal 24 menegaskan kewenangan pemeriksaan kepatuhan. Lebih jauh, PER-6/PJ/2026 mengatur secara eksplisit prosedur pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, banding, hingga gugatan. Ruang sengketa di bawah rezim GloBE sudah diantisipasi dari awal.

Kepastian hukum masih jadi tantangan krusial dalam penerapan pajak minimum global, itu bukan rahasia. PER-6/PJ/2026 adalah upaya menutup celah abu-abu yang tersisa dari PMK 136/2024. Pertanyaannya, berapa banyak celah yang benar-benar tertutup? Jawabannya baru akan terlihat ketika siklus pelaporan pertama benar-benar berjalan.