SENIN, 28 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  DJP Rilis Aturan Teknis GloBE: Ini yang Akan Diuli...

Finansial

DJP Rilis Aturan Teknis GloBE: Ini yang Akan Diulik dari SPT Korporasi Multinasional

PER-6/PJ/2026 resmi berlaku sejak 4 Mei 2026, mengatur seluruh kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak minimum global bagi grup multinasional beromzet di atas 750 juta euro.

Wajib Pajak Laporkan SPT GloBE, Ini Aspek-aspek yang Akan Diteliti DJP

Beleid ini tidak main-main.

Sejak 4 Mei 2026, Direktorat Jenderal Pajak resmi memberlakukan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026, aturan teknis yang mengatur implementasi Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) di Indonesia.

Sasarannya jelas: grup perusahaan multinasional kakap yang peredaran bruto konsolidasinya menembus 750 juta euro. Syaratnya, angka itu harus dicapai setidaknya dalam 2 dari 4 tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE. Bukan perusahaan sembarangan.

Bagi entitas yang masuk kriteria, kewajiban pertama adalah mendaftar sebagai Wajib Pajak GloBE secara elektronik lewat Portal Wajib Pajak, paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE pertama. Setelah terdaftar, rangkaian kewajiban berikutnya menanti.

SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE wajib disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak GloBE. Isinya mencakup tiga instrumen utama: Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Payment Rule (UTPR), dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT). Untuk tahun pertama implementasi, DJP memberikan relaksasi perpanjangan hingga 2 bulan. Agaknya otoritas sadar bahwa tidak semua korporasi siap sepenuhnya pada hari pertama.

Tapi soal SPT saja belum cukup.

Ada juga kewajiban penyampaian GloBE Information Return, atau GIR. Dokumen komprehensif ini memuat struktur grup hingga penghitungan tarif pajak efektif per yurisdiksi. Batas waktunya lebih longgar: 15 bulan setelah tahun pengenaan berakhir, atau 18 bulan untuk tahun pertama. GIR hanya diwajibkan bagi entitas induk utama dari grup multinasional yang tercakup. Entitas lain yang bukan induk utama? Cukup menyampaikan notifikasi, yaitu pemberitahuan tertulis yang memuat identitas pihak-pihak relevan dalam struktur grup.

Lalu ada soal setoran ke kas negara. Pajak tambahan dari ketiga instrumen tersebut harus dilunasi paling lambat akhir tahun pajak GloBE. DJP sudah menyiapkan kode akun pajak khusus 411618, dengan kode jenis setoran yang berbeda untuk masing-masing instrumen. Bila ada koreksi dan penurunan pajak tercakup yang sifatnya material, artinya lebih dari 1 juta euro, wajib pajak wajib melakukan penghitungan ulang lewat mekanisme Additional Current Top-Up Tax.

Pertanyaannya, siapa yang mengawasi semua ini?

DJP tidak membiarkan aturan ini berjalan tanpa gigi. Pasal 23 memberi mandat kepada otoritas untuk melakukan penelitian data, meminta penjelasan, hingga kunjungan langsung ke wajib pajak. Pasal 24 lebih tegas: DJP berwenang penuh melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan.

Dan pengujian itu dimulai dari hal paling dasar. Begitu SPT diterima, DJP akan mengecek validitas NPWP yang tertera. Kalau valid, penelitian berlanjut ke tiga aspek: kesesuaian tanda tangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1), kelengkapan pengisian SPT sesuai Pasal 10 ayat (1), dan kelengkapan lampiran berupa tanda terima GIR atau notifikasi. Baru setelah semua lolos, Bukti Penerimaan Elektronik diterbitkan.

PER-6/PJ/2026 lahir sebagai turunan dari PMK No. 136/2024 yang mengadopsi kesepakatan Pilar 2 OECD/G20 Inclusive Framework. Bukan inisiatif Indonesia sendiri, melainkan bagian dari komitmen global untuk memastikan korporasi multinasional tidak lagi leluasa memarkir laba di yurisdiksi berpajak rendah. Bagi perusahaan yang selama ini bermain di celah itu, bisa jadi era keemasan mereka sudah usai.