Kabar soal penghapusan pajak UMKM ternyata salah alamat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah tetap berlaku, eh, tunggu, bukan begitu tulisnya. Fasilitas itu tetap hidup. Yang berubah hanya kriteria penerimanya, dan perubahannya pun lebih ke arah perinci, bukan memangkas.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Monica Christina Panjaitan menyampaikan penegasan ini dalam diskusi di Jakarta Kreatif Festival, Minggu (5/7/2026). "Pada intinya sebenarnya tidak perlu khawatir bagi pelaku usaha UMKM. Peraturan terbaru hanya menambahkan beberapa kriteria tertentu sehingga lebih diperinci," kata Monica.
Strukturnya sendiri tidak kemana-mana. Pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap bebas pajak penghasilan. Di atas angka itu sampai batas Rp4,8 miliar per tahun, tarif PPh Final 0,5 persen dari peredaran bruto tetap berlaku. Bukan angka baru.
Yang justru berubah cukup berarti: batas waktu pemanfaatan tarif 0,5 persen. Dulu, fasilitas ini punya masa kedaluwarsa untuk wajib pajak orang pribadi. Kini batasan itu dicopot. "Kalau dulu untuk wajib pajak orang pribadi itu dibatasi. Sekarang untuk wajib pajak orang pribadi dan PT perseorangan tidak ada lagi jangka waktunya," jelas Monica. Selama omzet masih di bawah Rp4,8 miliar setahun, tarif itu bisa terus dipakai. Tanpa batas.
Lewat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah juga memperluas subjek penerima secara eksplisit. Tiga kategori penghasilan kini dipisahkan: dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, dan penghasilan dalam negeri lainnya. Logikanya sederhana, tarif PPh Final seharusnya hanya menyasar penghasilan yang relevan, bukan semua jenis pemasukan. Bagi sebagian pihak, perluasan ini justru membuka akses, bukan menyempitnya. Subjek yang berhak kini mencakup wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.
Ada satu hal teknis yang sering diremehkan pelaku usaha. Pencatatan omzet. "Bapak dan Ibu jangan lupa untuk melakukan pencatatan. Peredaran bruto per hari, per bulan, tetap harus dilakukan pencatatan untuk mendapatkan fasilitas UMKM yang di bawah Rp500 juta tersebut," ingatkan Monica. Tanpa catatan yang rapi, klaim atas fasilitas bebas pajak itu bisa sulit dibuktikan saat diperiksa otoritas.
Pertanyaannya, kenapa sekarang? Monica menyebut kebijakan ini bagian dari proses pendewasaan aturan. "Kalau dulu itu memang kita luas. Peraturan ini dulu terbit sebagai pembelajaran sebelum bisa menggunakan tarif yang sebenarnya," katanya. Agaknya, setelah beberapa tahun berjalan, DJP merasa sudah waktunya memperketat tanpa harus mencabut fasilitas yang sudah jadi sandaran jutaan UMKM. Bukan penghapusan. Pendewasaan.