MINGGU, 27 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  DJP Luruskan Miskonsepsi: Ojol Tak Kena Pajak Mark...

Finansial

DJP Luruskan Miskonsepsi: Ojol Tak Kena Pajak Marketplace, UMKM Tetap 0,5%

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan pengemudi ojek online tidak masuk dalam skema pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace, sekaligus memastikan pelaku usaha mikro beromzet di bawah Rp500 juta tetap bebas pungutan.

DJP Tegaskan Ojol Tidak Dipajaki Lewat Aturan Marketplace

Isu pajak ojek online yang sempat beredar liar di media sosial akhirnya direspons langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tegasnya: tidak ada potongan pajak untuk pengemudi ojol lewat skema marketplace, dan isu itu, menurut DJP, kurang tepat sejak awal.

Penyuluh Pajak DJP Didik Yandiawan meluruskan miskonsepsi ini dalam webinar yang digelar Universitas Terbuka, Sabtu (27/6). Skema pemungutan PPh Pasal 22 yang diatur melalui PMK 37, jelasnya, hanya menyasar pelaku usaha yang berjualan barang atau jasa lewat platform perdagangan elektronik (PMSE). Pengemudi ojol tidak masuk kategori itu. "Jadi ojol akan dipajaki? Enggak ada, enggak ada itu potongan-potongan untuk ojol di PMSE," kata Didik.

Satu hal yang kerap luput: kebijakan ini bukan pajak baru. Pemerintah semata menggeser mekanisme pemungutan, dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh wajib pajak menjadi dipungut langsung oleh platform marketplace. Tujuannya sederhana, eh, bukan em dash, administrasi lebih ringkas, kepatuhan diharapkan naik.

Bagi pelaku usaha mikro, ada klausul pengaman yang agaknya luput dari perhatian publik. Mereka yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh, asalkan menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace tempat mereka berjualan. "Kalau omzetnya masih di bawah Rp500 juta, tidak dipungut. Jadi kalau yang menyebarkan isu pajak naik itu kurang tepat," ujar Didik. Di atas angka itu, tarif PPh final 0,5 persen tetap dipertahankan Kementerian Keuangan, angka yang jauh dari kesan memberatkan dan bagian dari komitmen menjaga iklim usaha UMKM tetap kondusif.

Beberapa transaksi juga dikecualikan sepenuhnya karena sudah punya ketentuan perpajakan sendiri. Penjualan emas, misalnya. Begitu juga transaksi properti.

Belum berlaku. Itulah fakta paling relevan yang kerap tenggelam di balik polemik. PMK 37 memang sudah terbit, tapi pemerintah masih dalam proses menunjuk marketplace mana yang akan bertindak sebagai pemungut pajak. "PMK 37 memang sudah berlaku tahun lalu, tetapi karena belum ditunjuk pelaku bisnisnya, maka ini belum diterapkan," kata Didik. Artinya, seluruh kegaduhan itu, jujur saja, masih soal aturan yang bahkan belum berjalan.

Buat pelaku UMKM digital yang sempat was-was, ini sinyal yang cukup jelas: bisnis bisa jalan seperti biasa sambil menunggu penunjukan resmi platform pemungut. Tapi jangan anggap ini jeda permanen. Begitu marketplace ditunjuk, mekanisme baru langsung aktif. Memahami skemanya dari sekarang, kalau data ini bisa dipercaya, bukan pilihan yang buruk.