Tinggal selisih sekitar 1,06 juta SPT dari target yang ditetapkan awal tahun, dan Ditjen Pajak (DJP) tampaknya tidak mau menyerah begitu saja. Per 25 Juni 2026, otoritas pajak telah mengantongi 13,94 juta SPT Tahunan tahun pajak 2025, setara 92,93% dari target 15 juta yang dicanangkan sejak Januari.
Bukan angka yang buruk, tapi juga bukan angka yang bikin lega. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyebut pihaknya terus menggerakkan kantor-kantor pajak di berbagai wilayah untuk mengimbau wajib pajak yang belum melapor. "Kegiatan monitoring penyampaian SPT terus dilakukan, dan kepada unit vertikal DJP terus diingatkan agar mengimbau wajib pajak yang belum menyampaikan SPT," kata Inge, dikutip Sabtu (27/6/2026).
"Kami tetap berupaya untuk dapat mencapai target 15 juta SPT seperti yang sudah ditetapkan awal tahun," tambahnya. Imbauan itu bukan sekadar seruan moral. Ada sanksi administratif yang menanti mereka yang melewati tenggat.
DJP sebetulnya sudah memberi kelonggaran. Khusus tahun pajak 2025, wajib pajak orang pribadi diberi waktu melapor hingga 30 April 2026, sedangkan badan usaha sampai 31 Mei 2026. UU KUP normalnya menetapkan batas masing-masing 31 Maret dan 30 April. Relaksasi itu kini sudah tutup buku, dan yang masih absen berpotensi kena denda Rp100.000 untuk orang pribadi atau Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Satu hal yang agaknya luput dari perhatian banyak wajib pajak: DJP tidak sekadar menunggu laporan masuk. Bersamaan dengan kejar-kejaran target ini, otoritas mulai menelaah SPT yang sudah diterima. Merujuk PER-11/PJ/2025, penelitian SPT mencakup penilaian kelengkapan pengisian, kebenaran penulisan, hingga ketepatan perhitungan. "Dengan berakhirnya masa SPT Tahunan, tentunya terhadap SPT yang sudah masuk akan diteliti terlebih dahulu," jelas Inge.
Pertanyaannya, sejauh apa DJP bisa menjangkau wajib pajak yang laporannya bermasalah? Cukup jauh, rupanya. PMK 111/2025 mengatur sedikitnya 10 bentuk kegiatan pengawasan, mulai dari permintaan penjelasan data, kunjungan ke lokasi usaha, undangan ke kantor pajak secara luring maupun daring, hingga penerbitan surat peringatan. "Apabila ada hal-hal yang perlu dilakukan klarifikasi maka dilakukan kegiatan pengawasan," tutur Inge.
Dua lapis, satu tujuan. DJP masih mengejar sisa target SPT sambil sekaligus membenahi kualitas laporan yang sudah masuk. Ujungnya satu: apa yang DJP sebut "perluasan basis pemajakan" untuk mendorong lebih banyak wajib pajak membayar secara teratur dan wajar.
Bagi yang belum lapor, pintu masih terbuka. Pelaporan bisa dilakukan secara online lewat coretax system, asalkan akun coretax sudah diaktifkan sebelum login. Yang sudah lapor pun sebaiknya tidak terlena, karena giliran diteliti sudah di depan mata.