Sepanjang Juni 2026, Direktorat Jenderal Pajak bergerak serius mengejar para penunggak yang selama ini mengabaikan imbauan lunak. Hasilnya terbilang masif: ratusan aset berpindah status, miliaran rupiah rekening dibekukan, dan setidaknya satu perusahaan sawit kehilangan pabrik beserta tangki penyimpanannya sebagai jaminan.
Kasus paling mencolok datang dari KPP Madya Dua Semarang. Pada 9 Juni, juru sita pajak negara menyegel tanah pekarangan seluas 50.000 meter persegi di Kota Semarang milik wajib pajak berinisial SHB, dengan total tunggakan Rp16 miliar. Bukan keputusan yang diambil tergesa-gesa. Wajib pajak sudah menerima surat teguran, surat paksa, bahkan rekening sempat diblokir, toh tetap bungkam. Baru setelah 2 x 24 jam pasca penyampaian surat paksa berlalu tanpa pelunasan, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan diterbitkan.
Dua minggu berselang, kantor pajak yang sama kembali beraksi, kali ini lintas provinsi. PT IES, perusahaan industri sawit dan minyak nabati yang terdaftar di KPP Madya Dua Semarang namun asetnya berada di Bandar Lampung, harus merelakan tanah, bangunan pabrik, dan tangki penyimpanannya disita pada 25 Juni karena menunggak sekitar Rp42 miliar. Pelaksanaan penyitaan lintas wilayah ini melibatkan koordinasi dengan KPP Pratama Bandara Lampung Dua, sebuah detail yang menunjukkan DJP tidak lagi bisa diakali dengan menaruh aset di kota lain.
"Karena hingga jatuh tempo utang pajak tersebut belum dilunasi, kami melaksanakan penyitaan terhadap aset wajib pajak sebagai bagian dari proses penagihan aktif sesuai ketentuan yang berlaku," kata juru sita Abiyanto, yang namanya muncul di operasi penyitaan PT IES tersebut.
Di level kantor wilayah, eskalasi serupa terjadi. Kanwil DJP Jakarta Selatan I mencatat pemblokiran rekening 57 wajib pajak sepanjang semester I/2026, dengan total saldo yang dibekukan menembus Rp80 miliar. Selain itu, 25.243 surat paksa diterbitkan, 208 kegiatan penyitaan dilakukan, dan 80 barang sitaan sudah masuk tahap penjualan. Lima wajib pajak bahkan dicegah keluar Indonesia karena menunggak minimal Rp100 juta dan dinilai tidak beriktikad baik. Rp681,1 miliar. Segitu total penerimaan negara yang berhasil diamankan dari seluruh tindakan penagihan di kanwil tersebut dalam satu semester.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Arif Mahmudin Zuhri menyebut kinerja penagihan berjalan baik, klaim yang agaknya sulit dibantah melihat deretan angka di atas.
Operasi terbesar dari sisi volume digelar di Jawa Timur. Tiga kantor wilayah DJP, yakni Jawa Timur I, II, dan III, menggelar Pekan Sita Serentak pada 22-26 Juni 2026. Hasilnya: 230 aset dari 158 penunggak berhasil disita, dengan nilai taksiran Rp24,9 miliar. Total tunggakan yang menjadi sasaran operasi itu mencapai Rp621,2 miliar. Kesenjangan antara nilai taksiran aset yang disita dengan besaran tunggakan cukup lebar, sinyal bahwa proses lelang setelahnya pun belum tentu menutup seluruh tagihan.
Kepala Bidang PPIP Kanwil DJP Jawa Timur II Johny Victor menegaskan pendekatan persuasif sudah lebih dulu ditempuh sebelum sampai ke tahap penyitaan. Kepala Kanwil Arridel Mindra menambahkan bahwa ruang komunikasi tetap terbuka bagi penunggak yang mau berkoordinasi.
Satu benang merah dari seluruh operasi ini: DJP tidak mengubah aturan mainnya, hanya lebih serius menegakkannya. Wajib pajak tetap punya 14 hari setelah penyitaan untuk melunasi sebelum aset dilelang. Tapi bagi yang memilih diam saja, entah kebetulan atau tidak, tanah, pabrik, atau saldo rekeningnya yang justru lebih dulu bicara.