SABTU, 3 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  DJP Geber Penagihan Paksa: Rekening Diblokir, Pabr...

Finansial

DJP Geber Penagihan Paksa: Rekening Diblokir, Pabrik Sawit Disita

Sepanjang semester pertama 2026, otoritas pajak mengeksekusi serangkaian tindakan penagihan aktif mulai dari pemblokiran rekening 57 wajib pajak senilai Rp80 miliar hingga penyitaan pabrik perusahaan sawit untuk mengejar tunggakan Rp42 miliar.

DJP Blokir Rekening 57 Wajib Pajak, Kejar Tunggakan Rp 80 Miliar

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Direktorat Jenderal Pajak tidak main-main soal penagihan. Kantor-kantor pajak di sejumlah daerah mengeksekusi tindakan keras terhadap penunggak: rekening diblokir, mobil disita, bahkan pabrik ikut terseret.

Kanwil DJP Jakarta Selatan I mencatat pemblokiran rekening terhadap 57 wajib pajak dengan total saldo di atas Rp80 miliar. Kepala Kanwil Arif Mahmudin Zuhri menjelaskan bahwa langkah tersebut bukan tindakan tiba-tiba. Sebelum sampai ke tahap pemblokiran, DJP sudah melewati serangkaian prosedur panjang: surat teguran dikirim tujuh hari setelah jatuh tempo, disusul surat paksa bila 21 hari kemudian utang masih belum lunas, lalu surat perintah penyitaan bila dalam 2x24 jam wajib pajak tetap tidak menunjukkan iktikad baik.

Jauh dari Jakarta, KPP Madya Dua Semarang bergerak lebih dramatis. Tanah, bangunan, dan fasilitas produksi milik PT IES, eh, maaf, dihapus, tanah, bangunan, dan fasilitas produksi milik PT IES, perusahaan sawit dan minyak nabati, disita untuk mengejar tunggakan Rp42 miliar. Aset yang ikut terseret berlokasi di Bandar Lampung, mencakup pabrik dan tangki penyimpanan. "Oleh karena hingga jatuh tempo utang pajak tersebut belum dilunasi, kami melaksanakan penyitaan terhadap aset wajib pajak sebagai bagian dari proses penagihan aktif sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Juru Sita KPP Madya Dua Semarang Abiyanto. Bila PT IES tetap membandel, aset-aset itu akan dilelang.

Ciamis lain cerita, skalanya jauh lebih kecil. KPP Pratama Ciamis pada 24 Juni 2026 menyita satu mobil pick-up dan satu Grandmax milik dua penunggak berbeda, total taksiran Rp129 juta. Juru sita Iwan Kusnadi menegaskan penyitaan adalah ultimum remedium, upaya paling akhir setelah pendekatan persuasif gagal. Ada celah bagi penunggak: status sita bisa dicabut kalau tunggakan langsung dilunasi atau wajib pajak mengajukan permohonan pengangsuran ke kantor pajak terdaftar.

Benang merahnya? Semua aksi ini bernaung di bawah PMK 61/2023 yang mengatur tata cara penagihan. Aturan ini memperluas definisi pemblokiran, kini mencakup subrekening efek, polis asuransi, hingga aset keuangan lain yang dikelola lembaga jasa keuangan. Ruang sembunyi bagi penunggak semakin tipis, kalau bukan habis.

Efek jera jelas menjadi agenda. Kepala Seksi Penagihan KPP Madya Dua Semarang Nanda Andito menyebut penyitaan juga soal rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh. Klise? Mungkin. Tapi relevan, mengingat tekanan penerimaan pajak masih jadi pekerjaan rumah yang belum selesai tahun ini. Pertanyaannya, berapa banyak lagi pabrik dan rekening yang menyusul? Agaknya ini baru pemanasan.