SABTU, 26 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  DJP Dorong Pemutakhiran KLU dan NPWP Lewat Coretax...

Finansial

DJP Dorong Pemutakhiran KLU dan NPWP Lewat Coretax, Begini Caranya

Ditjen Pajak mengingatkan wajib pajak untuk memastikan kode klasifikasi lapangan usaha di Coretax sudah akurat, sekaligus membuka opsi pendaftaran NPWP baru secara penuh digital tanpa perlu ke KPP.

DJP Imbau WP Pastikan KLU di Coretax Sesuai, Ini Cara Mengeceknya

Sepanjang September ini, Ditjen Pajak (DJP) cukup aktif mendorong pemutakhiran data administrasi perpajakan lewat sistem Coretax, mulai dari akurasi kode klasifikasi lapangan usaha hingga skema pendaftaran NPWP yang kini sepenuhnya bisa diselesaikan dari rumah.

Soal KLU, DJP mengingatkan lewat akun Instagram resminya bahwa kode klasifikasi lapangan usaha yang tidak akurat bisa berdampak pada pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak itu sendiri. "KLU yang sesuai merupakan bagian dari pemutakhiran data administrasi perpajakan agar mencerminkan kegiatan usaha atau pekerjaan yang sebenarnya. Dengan data yang akurat dan selaras, hak serta kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan lebih tepat," jelas DJP melalui akun Instagram resminya @ditjenpajakri, dikutip Sabtu (26/9/2026).

Untuk mengeceknya, wajib pajak cukup masuk ke menu Portal Wajib Pajak, pilih submenu Profil Saya, lalu buka opsi Ikhtisar Profil Wajib Pajak. Jalur lain tersedia di menu Portal Saya, submenu Profil Saya, opsi Klasifikasi Lapangan Usaha. Kalau ternyata KLU yang tertera tidak cocok dengan kegiatan usaha terkini, pengajuan perubahan data bisa langsung dilakukan melalui Coretax, tanpa perlu antre di kantor pajak.

Caranya: masuk ke Portal Saya, pilih Perubahan Data, lalu Identitas Wajib Pajak. Gulir ke bagian KLU Utama, centang opsi "Perbarui Kode Ekonomi Utama", masukkan kode baru, dan lampirkan dokumen pendukung seperti surat keterangan kerja atau surat keterangan usaha. Setelah disimpan, permohonan akan diteliti oleh petugas pajak.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, pendaftaran NPWP baru di 2026 juga sudah tidak butuh tatap muka. Prosesnya sepenuhnya digital lewat coretaxdjp.pajak.go.id, dengan skema aktivasi NIK sebagai NPWP. Format NPWP 16 digit identik dengan NIK, jadi wajib pajak tidak perlu mengingat nomor identitas perpajakan yang berbeda.

Prosesnya terbilang ringkas. Pilih menu "Daftar di sini", kategori perorangan, lalu aktivasi NIK. Sistem meminta verifikasi via kode OTP yang dikirim ke nomor telepon dan email terdaftar. Swafoto untuk konfirmasi identitas juga masuk dalam alur ini. Setelah pengajuan diproses, nomor NPWP beserta cetakan PDF dikirim langsung ke email, bukan lagi kartu fisik lewat pos. DJP mengklaim penerbitan paling lama satu hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.

Jangan salah pilih menu. Bagi yang ingin mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, pilihan yang benar adalah "Pendaftaran dengan Aktivasi NIK", bukan "Hanya Registrasi". Menu yang kedua itu peruntukannya beda: untuk mereka yang belum berkewajiban mendaftar sebagai wajib pajak tapi butuh akses Coretax untuk kepentingan perpajakan tertentu, misalnya melakukan pembayaran pajak tertentu atau bertindak sebagai penanggung jawab wajib pajak.

Wajib pajak lama yang sudah punya NPWP tapi belum pernah menyentuh Coretax juga sudah ada jalurnya, lewat menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak". Tidak perlu daftar ulang. Penting dicatat, karena bisa jadi ada yang nekat membuat NPWP baru padahal NIK-nya sudah terdaftar di sistem, yang ujungnya malah memperumit administrasi sendiri.

Kendala OTP tidak masuk sudah diantisipasi DJP sejak 24 September 2026: pastikan nomor telepon aktif dan, bagi pengguna prabayar, ada cukup pulsa untuk menerima SMS verifikasi. Masalah teknis seperti ini, agaknya, yang paling sering dikeluhkan pengguna baru.

Dua pembaruan sekaligus. DJP tampaknya sedang serius membenahi kualitas basis data wajib pajak dari dua sisi: memperbarui data yang sudah ada, dan memastikan pendataan baru berjalan lebih rapi dari awal.