SENIN, 5 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  DJP dan Polda Metro Bongkar Sindikat Meterai Palsu...

Finansial

DJP dan Polda Metro Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Cegah Kerugian Rp1 Triliun

Sebanyak 16 tersangka ditangkap dalam operasi gabungan DJP dan Polda Metro Jaya yang membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai palsu di lima provinsi. Barang bukti lebih dari 3,4 juta keping disita.

Shutting Down Indonesian Document Counterfeiters

Lebih dari 3,4 juta keping meterai palsu siap edar disita, 16 orang dijerat sebagai tersangka, dan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil dicegah ditaksir mencapai Rp1,034 triliun. Operasi bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Polda Metro Jaya ini resmi diumumkan Rabu (19/8/2026).

Bukan pemain kecil. Hasil penyelidikan mengungkap sindikat tersebut diduga telah menjual 4.007.334 keping meterai palsu dalam setahun terakhir, meraup omzet sekitar Rp40,07 miliar. Penindakan berlangsung sejak Juni hingga awal Juli 2026, menjangkau lima wilayah sekaligus: DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Struktur jaringannya rapi untuk ukuran kejahatan fiskal semacam ini. Para tersangka punya peran yang terbagi jelas, dari produsen, distributor, pelaku rekondisi meterai bekas pakai, hingga penjual eceran. Selain 3.438.541 keping meterai palsu, penyidik mengamankan satu set mesin produksi dan tiga gulungan besar kertas bahan baku. Barang bukti terakhir itulah yang menjadi dasar perhitungan potensi produksi seandainya jaringan ini tidak diberangus lebih awal.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto secara langsung memberi penghargaan kepada Polda Metro Jaya atas keberhasilan joint investigation tersebut. Bagi Bimo, pemalsuan meterai bukan sekadar perkara pidana biasa. "Bea Meterai merupakan penerimaan negara. Ketika meterai dipalsukan atau digunakan kembali, penerimaan yang seharusnya masuk kepada negara menjadi hilang," katanya.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono menyambut penghargaan itu sebagai pemacu. "Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Polda Metro Jaya untuk terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan instansi terkait dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat," ujar Dekananto.

Ada yang luput dari perhatian banyak pelaku usaha soal meterai Rp10.000 ini. Bukan sekadar kertas berperekat, ia menjadi syarat keabsahan sejumlah dokumen perjanjian, akta, hingga kwitansi bernilai tertentu. Kalau dokumen bisnis ternyata memakai meterai palsu, agaknya keabsahan dokumen itu bisa dipersoalkan secara hukum, dengan konsekuensi yang jauh lebih mahal dari nilai meterai itu sendiri. Pertanyaannya, berapa banyak pelaku usaha yang sudah tanpa sadar terpapar?

DJP mengimbau masyarakat dan pelaku usaha membeli meterai hanya melalui agen dan saluran resmi yang ditunjuk, serta melaporkan kepada otoritas bila menemukan indikasi produksi, penjualan, atau peredaran meterai ilegal di lapangan.