Rp 406 triliun. Bukan proyeksi, bukan estimasi kasar, eh, bukan estimasi kasar. Angka itu akumulasi harta wajib pajak yang hingga kini belum tuntas diungkap atau direpatriasi sesuai komitmen program tax amnesty 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat dua kelompok bermasalah. Pertama, 2.424 wajib pajak yang terindikasi gagal memenuhi komitmen repatriasi senilai Rp 23 triliun. Kedua, 35.644 wajib pajak yang diduga belum mengungkap seluruh hartanya, dengan nilai indikasi mencapai Rp 383 triliun. Bukan angka yang bisa diabaikan begitu saja.
Besarnya potensi itulah yang membuat DJP memasukkan tindak lanjut PPS sebagai program unggulan tahun ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan skala masalah ini secara gamblang. "Kalau sedikit, ini tidak akan menjadi program unggulan DJP tahun ini," kata Inge.
Pengawasan ini bukan kebijakan dadakan. Sejak awal, tax amnesty maupun PPS sudah dilengkapi mekanisme pengawasan pascaprogram. PPS yang berakhir 30 Juni 2022 diatur lewat PMK 196/PMK.03/2021, di mana DJP masih punya kewenangan melakukan penelitian, klarifikasi, sampai pemeriksaan terhadap peserta yang diduga belum patuh.
Tapi DJP sedang berpacu dengan waktu. Kewenangan klarifikasi atas komitmen repatriasi dan investasi dibatasi hingga 2027. Inge tidak menyembunyikan urgensinya. "Ayo teman-teman jangan sampai kelewat nih, karena ini masih lumayan banyak. Kalau tidak selesai tahun depan, berarti selesai juga," katanya, nada yang terdengar lebih seperti peringatan keras dibanding imbauan biasa.
Pertanyaannya: siapa yang punya kuasa memutuskan apakah pengampunan bisa diulang? Bukan DJP. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah menutup rapat pintu untuk tax amnesty jilid III. "Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty," tegasnya. Ia mengingatkan bahwa DJP hanyalah eksekutor, kebijakan pajak sepenuhnya ada di tangan Kemenkeu. "Jadi itu enggak akan dilakukan lagi, saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayaan masyarakat supaya keberlanjutan reformasi perpajakan tetap baik," tambah Purbaya.
Alasannya masuk akal dari sudut pandang kebijakan. Setiap kali pemerintah menawarkan pengampunan pajak, ada risiko moral hazard: wajib pajak yang jujur merasa dirugikan, sementara yang bandel justru mengantongi "hadiah" berupa pengampunan berulang. Ibarat pedang bermata dua, agaknya sudah cukup dipakai dua kali.
Purbaya juga memberikan batas waktu konkret bagi peserta tax amnesty yang masih menyimpan aset di luar negeri. Enam bulan. "Kalau ketahuan nggak dimasukin, saya sikat," ujarnya, seraya menambahkan bahwa pemilik dana di luar negeri yang tidak kooperatif juga tidak akan bisa menjalankan bisnis di dalam negeri.
Bagi investor dan pelaku pasar, narasi di balik angka Rp 406 triliun ini perlu dicermati dari dua sisi. Kalau DJP berhasil mengejar sebagian besar dari nilai itu, ada potensi penerimaan pajak tambahan yang bisa memperkuat postur fiskal. Tapi kalau eksekusinya tidak rapi, bisa jadi bumerang terhadap kepercayaan dunia usaha, sesuatu yang Purbaya sendiri tampaknya sangat menyadarinya.