SENIN, 5 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  DJP Bisa Batalkan Restitusi Dipercepat Jika WP Ken...

Finansial

DJP Bisa Batalkan Restitusi Dipercepat Jika WP Kena Bukper atau Sidik

PMK 28/2026 mengatur kewenangan Dirjen Pajak untuk membatalkan SKPPKP yang sudah terbit jika wajib pajak masuk dalam proses pemeriksaan bukti permulaan terbuka atau penyidikan tindak pidana perpajakan.

Pada Kondisi Ini, Surat Keputusan Restitusi Dipercepat Bisa Dibatalkan

Restitusi dipercepat bukan berarti aman sepenuhnya. PMK 28/2026 menegaskan bahwa surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) yang sudah terbit tetap bisa dibatalkan oleh Dirjen Pajak, asalkan memenuhi kondisi tertentu yang diatur secara eksplisit dalam beleid tersebut.

Ada dua kondisi pemicu. Pertama, DJP mendapat informasi bahwa wajib pajak sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan (bukper) secara terbuka. Kedua, wajib pajak sudah masuk tahap penyidikan tindak pidana perpajakan. Keduanya sinyal serius bahwa ada dugaan pelanggaran yang tengah diusut.

Pembatalan hanya bisa dilakukan selama surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP) belum diterbitkan. Selama uang restitusi belum benar-benar cair ke rekening wajib pajak, DJP masih punya ruang untuk menarik kembali keputusannya. Pasal 21 ayat (1) PMK 28/2026 secara tegas menyebut batas ini.

Yang agaknya luput dari perhatian banyak pelaku usaha: aturan ini bahkan mencakup kondisi di mana surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SKPKPP) sudah ikut terbit. Bukan risiko kecil. Dalam situasi itu, pembatalan SKPPKP otomatis disertai pembatalan SKPKPP sekaligus, memutus seluruh rantai proses restitusi.

Dua dokumen ini sering dicampuradukkan, padahal posisinya berbeda. SKPPKP adalah keputusan yang menentukan besaran restitusi dipercepat yang akan diterima wajib pajak. Setelah SKPPKP terbit, barulah DJP menerbitkan SKPKPP sebagai dasar penerbitan SPMKP. Dokumen hilir. Tidak bisa berdiri sendiri.

Ketentuan pembatalan ini berlaku untuk semua kategori penerima restitusi dipercepat: wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, maupun pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah. Tidak ada pengecualian.

Sebagai konteks, pemeriksaan bukti permulaan dilakukan sebelum penyidikan dimulai dan bisa bersifat terbuka maupun tertutup. Perincian ketentuannya tercantum dalam PMK 177/2022. Adapun penyidikan tindak pidana perpajakan dijalankan oleh penyidik PPNS DJP di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri, dengan landasan hukum terbaru di PMK 17/2025.

Pertanyaannya, berapa banyak pelaku usaha yang benar-benar memahami risiko ini? Bagi yang selama ini mengandalkan fasilitas restitusi dipercepat sebagai bagian dari manajemen arus kas, status hukum wajib pajak ternyata punya dampak langsung pada kepastian pencairan, bahkan setelah keputusan resmi sudah di tangan.