KAMIS, 24 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Ekonomi  ›  DHE SDA Wajib Parkir di Himbara Mulai 1 Juni 2026

Ekonomi

DHE SDA Wajib Parkir di Himbara Mulai 1 Juni 2026

Pemerintah resmi mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam menempatkan devisa hasil ekspor di bank-bank Himbara sekaligus mengkonversi sebagian dana valas ke Rupiah, efektif 1 Juni 2026.

Pemerintah Wajibkan Devisa Hasil Ekspor SDA Disimpan di Himbara Mulai 1 Juni

Eksportir sektor sumber daya alam punya waktu kurang dari sebulan untuk bersiap.

Pemerintah resmi menetapkan aturan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang berlaku 1 Juni 2026. Dua kewajiban utamanya: eksportir harus menempatkan devisa hasil ekspor di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan sebagian dana valas itu wajib dikonversi ke Rupiah.

Konfirmasi datang langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Minggu (10/5/2026). "Sudah diputuskan berlaku 1 Juni 2026. Negara mananya nanti dilihat ketika kita publish peraturan DHE-nya," kata Purbaya. Detail teknis, termasuk cakupan negara tujuan ekspor yang terkena kewajiban ini, baru akan jelas saat peraturan resmi diterbitkan.

Ini bukan kebijakan yang lahir dari ruang hampa. Aturan DHE SDA sebetulnya sudah ada sebelumnya, tapi kepatuhan eksportir dinilai masih jauh dari harapan. Devisa hasil ekspor kerap parkir di luar negeri, tidak kembali ke sistem keuangan domestik dalam jumlah yang memadai. Kali ini pemerintah memperketat mekanismenya, dengan Himbara sebagai satu-satunya kanal penempatan yang sah.

Logikanya tidak sulit dibaca. BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, sebagai bank pelat merah, secara struktural lebih mudah diawasi dan diarahkan sesuai kepentingan kebijakan nasional dibanding bank swasta atau asing. Devisa yang terpusat di sana memberi otoritas visibilitas lebih tajam terhadap arus masuk valas, sekaligus ruang untuk mendorong konversi ke Rupiah. Bisa jadi ini juga bagian dari upaya menjaga kurs dari guncangan eksternal yang makin sering datang.

Soal timing, entah kebetulan atau tidak, Rupiah memang sedang dalam tekanan beberapa bulan terakhir. Cadangan devisa masih di level aman, tapi pasokan valas domestik selalu jadi perhatian tiap kali volatilitas meningkat. Kebijakan DHE SDA yang lebih ketat secara teoritis bisa jadi katalis tambahan untuk menebalkan bantalan itu.

Masalahnya, yang ditunggu justru detail implementasinya. Berapa persen wajib dikonversi? Berapa lama dana harus mengendap? Sektor mana saja yang masuk cakupan, dan apakah ada pengecualian untuk kontrak tertentu? Semua itu, kata Purbaya, baru akan terjawab saat peraturan resminya keluar.

Tak main-main implikasinya. Bagi korporasi besar di sektor tambang, perkebunan, dan energi, aturan ini bisa menyentuh strategi lindung nilai, arus modal, bahkan struktur keuangan grup secara keseluruhan. Pertanyaan yang lebih mendasar: seberapa tajam sanksi bagi yang tidak patuh?