SABTU, 26 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Ekonomi  ›  DHE SDA Wajib Masuk Himbara, Pengusaha Kakao Mulai...

Ekonomi

DHE SDA Wajib Masuk Himbara, Pengusaha Kakao Mulai Gelisah

Revisi kebijakan DHE SDA yang berlaku 1 Juni 2026 mewajibkan eksportir menempatkan devisa di Himbara dan mengonversi 50% ke rupiah. Pemerintah optimistis cadangan devisa menguat, tapi pelaku industri kakao khawatir pasokan bahan baku terganggu.

Purbaya: Kebijakan Baru DHE SDA Akan Perbaiki Cadangan Devisa

Kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) memasuki babak baru. Per 1 Juni 2026, eksportir nonmigas diwajibkan menempatkan DHE mereka di bank-bank Himbara dan mengonversi maksimal 50% ke rupiah. Revisi ini memodifikasi PP 36/2023 yang sebelumnya sudah diubah lewat PP 8/2025, dan kali ini pemerintah mengaku ingin menutup celah yang selama ini membuat kebijakan DHE berjalan setengah hati.

Celahnya, ternyata, cukup menganga. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap praktik yang sudah lama berlangsung di lapangan: eksportir masuk ke bank domestik, menukar DHE ke rupiah, lalu memindahkan dananya ke bank kecil yang kemudian meneruskannya ke luar negeri. Pergerakan ini tidak termonitor. Cadangan devisa pun tidak bergerak meski program DHE SDA sudah berjalan. "Eksportir masuk sini, ditukar rupiah, lempar ke bank kecil, bank kecilnya lempar ke luar negeri. Itu rupanya tidak termonitor sehingga cadangan devisanya enggak meningkat sama sekali yang dari program DHE SDA," ungkap Purbaya.

Bukan angka kecil.

Cadangan devisa Indonesia per April 2026 tercatat sekitar 152 miliar dolar AS. Pemerintah butuh traction yang lebih nyata dari sisi ekspor, terutama dengan tekanan nilai tukar yang belum sepenuhnya mereda. Purbaya agaknya sadar kebijakan ini bakal memancing resistensi jangka pendek. "Walaupun mungkin 1-2 minggu ada ketakutan, tapi ini saya pikir langkah yang positif untuk meningkatkan cadangan devisa dan memperkuat nilai tukar secara enggak langsung," tegasnya.

Yang belum tentu sependapat: para pengusaha kakao. Keluhan mulai terdengar dari sisi industri ini, dengan kekhawatiran utama mengarah ke gangguan impor bahan baku. Industri pengolahan kakao domestik memang bergantung pada pasokan impor untuk memenuhi kapasitas produksi, dan kewajiban konversi dolar hasil ekspor ke rupiah bisa mempersulit ketersediaan valas untuk keperluan itu. Bukan kekhawatiran yang bisa dikesampingkan begitu saja, mengingat Indonesia termasuk eksportir produk olahan kakao terbesar di dunia.

Pertanyaannya: apakah mekanisme pengecualian untuk kebutuhan impor bahan baku sudah disiapkan?

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut regulasi revisi PP 36 sudah difinalisasikan, dan tenggat 1 Juni bukan wacana. Industri punya waktu kurang dari dua minggu untuk menyesuaikan diri, atau setidaknya memahami seluk-beluk aturan baru ini sebelum berlaku efektif. Cukup untuk bikin eksportir keringat dingin.

Masuknya devisa ke Himbara dan konversi ke rupiah bisa memperkuat sisi penawaran dolar di pasar domestik, yang secara teoritis mendukung stabilitas nilai tukar. Tapi kewajiban konversi yang terlalu rigid, kalau data ini bisa dipercaya, berpotensi menaikkan biaya transaksi bagi eksportir yang punya kewajiban impor berdenominasi dolar. Ibarat pedang bermata dua, setidaknya itu klaim yang kini sedang dihitung keras oleh industri kakao.