SABTU, 26 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Ekonomi  ›  Deadline PBB-P2 Jakarta Tinggal Hitungan Hari, Dis...

Ekonomi

Deadline PBB-P2 Jakarta Tinggal Hitungan Hari, Diskon 5 Persen Ikut Hangus

Pemprov DKI Jakarta menetapkan 30 September 2026 sebagai batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026, sekaligus memberlakukan keringanan pokok 5 persen yang berlaku otomatis saat transaksi.

Warga Jakarta Bisa Bayar PBB-P2 dari Mana Saja, Batas Akhir 30 September 2026 - News+ on RCTI+

Tinggal hitungan hari. Wajib pajak di Jakarta punya waktu hingga 30 September 2026 untuk menuntaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026, sebelum sanksi administratif mulai berjalan.

Sanksinya lumayan menggigit: 1 persen per bulan dari pokok pajak yang belum dibayar. Bagi yang punya tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya, denda ini bisa menumpuk diam-diam dan baru terasa saat mau jual atau balik nama properti.

Kabar baiknya, Pemprov DKI memberi keringanan pokok 5 persen khusus untuk tagihan 2026, berlaku sepanjang periode 1 Agustus hingga 30 September 2026. Tidak perlu ajukan permohonan khusus. Diskon terpotong otomatis saat pembayaran dilakukan lewat kanal resmi yang sudah bekerja sama dengan Bapenda Jakarta.

"Wajib pajak dapat menunaikan kewajiban PBB-P2 melalui e-commerce, internet banking, serta sejumlah kanal pembayaran lainnya tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Jadi, pembayaran pajak bisa dilakukan dari berbagai lokasi selama menggunakan kanal resmi yang telah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta," kata Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.

Artinya, urusan pajak ini bisa diselesaikan dari warung kopi sekalipun, asalkan kanalnya resmi.

Bagi yang masih punya tunggakan dari tahun 2021 hingga 2025, Pemprov DKI menyiapkan skema keringanan tersendiri, terpisah dari diskon 5 persen yang khusus berlaku untuk tagihan 2026. Detail ketentuannya bisa dicek langsung di kanal resmi Bapenda.

Pertanyaannya, kenapa banyak yang masih menunda? PBB-P2 bukan sekadar kewajiban administrasi. Penerimaan pajak ini jadi salah satu tulang punggung pendapatan daerah yang membiayai infrastruktur dan layanan publik Jakarta, kota yang, jujur saja, biaya pembangunannya tidak murah. Kepatuhan kolektif wajib pajak menentukan seberapa besar ruang fiskal yang dimiliki pemerintah daerah untuk bergerak.

Dengan tenggat yang kini berjarak hari bukan minggu, menunda berarti menanggung risiko ganda. Diskon 5 persen hangus, denda bulanan mulai berjalan. Untuk aset properti yang nilainya terus terkerek, itu angka yang agaknya sayang untuk dilewatkan begitu saja.