Bertahun-tahun pekerja swasta terpaksa menerima manfaat dana pensiun sukarela mereka dalam cicilan bulanan, meski uang itu sejatinya berasal dari pesangon dan hak-hak kerja yang memang menjadi milik mereka. Senin (29/6/2026), Mahkamah Konstitusi resmi mengakhiri praktik itu.
Dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Ketua MK Suhartoyo mengumumkan dikabulkannya sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Intinya: peserta program dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela kini punya hak penuh memilih antara pencairan lumsum atau berkala, sesuai kehendak mereka sendiri.
Batasan 20 persen itu gugur. Selama ini, Pasal 164 ayat (2) UU P2SK hanya memperbolehkan pembayaran manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20 persen dari total manfaat, sementara sisanya harus mengalir bulanan. MK menyatakan ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat, khususnya sepanjang tidak dimaknai lebih luas: bahwa untuk dana pensiun sukarela yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, pilihan sekaligus atau berkala sepenuhnya berada di tangan peserta.
Perkara ini bermula dari gugatan sejumlah karyawan PT Freeport Indonesia. Dalam perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025, tiga pemohon, Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman, merasa dirugikan karena tidak bisa mencairkan dana pensiun sukarela mereka sekaligus untuk modal usaha. Perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025 diajukan Lukas Saleo dkk, yang mempersoalkan Pasal 164 ayat (1) huruf d soal kondisi tertentu yang ditetapkan OJK sebagai syarat pencairan sekaligus.
Dua perkara, satu esensi. MK mengabulkan keduanya.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menegaskan bahwa kepesertaan dalam DPPK maupun DPLK bukan kewajiban, berbeda dengan program pensiun wajib di bawah BPJS. Karena sifatnya sukarela, logika pembatasan pencairan yang dirancang untuk menjaga kesinambungan penghasilan di hari tua menjadi tidak relevan apabila diterapkan pada dana yang asalnya memang hak pekerja sejak awal: pesangon dan penghargaan masa kerja.
Kuasa hukum pemohon Mustiyah menyebut putusan ini bijak dan menguntungkan semua pihak. "Jadi pada intinya selama pekerja tidak bersepakat untuk dibayarkan secara berkala dengan skema 20:80, manfaat dana pensiun harus dibayarkan secara sekaligus sesuai pilihan pekerja," katanya. Kuasa hukum lain, Endang Rokhani, lebih ringkas: "Kesimpulannya tuntutan kita diterima."
Tapi MK juga mengingatkan bahwa prinsip pembayaran berkala untuk dana pensiun tetap berlaku bagi kepesertaan yang bersifat mandatori. Ketentuan berkala, kata MK, memungkinkan terbentuknya akumulasi dana yang dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan penghasilan di masa tua. Bukan kartu bebas universal. Putusan ini pengecualian yang dibatasi hanya untuk segmen sukarela yang terbentuk dari hak-hak kerja tertentu.
Pertanyaannya, apa implikasi ini bagi jutaan peserta DPPK dan DPLK yang selama ini tidak punya pilihan?
Satu catatan tambahan dari MK yang agaknya ditujukan ke DPR: lembaga konstitusi ini kembali mendorong agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja dan dibentuk undang-undang ketenagakerjaan tersendiri, dengan harmonisasi yang lebih baik terhadap aturan dana pensiun dan sistem jaminan sosial nasional. Bukan kali pertama MK menyampaikan dorongan serupa, dan entah kebetulan atau tidak, pesan itu kembali muncul tepat ketika sengketa hak-hak buruh kembali dihajar satu per satu lewat jalur konstitusi.
Bagi jutaan pekerja swasta peserta DPPK dan DPLK, putusan ini bukan sekadar kemenangan hukum. Ini soal siapa yang berhak memutuskan apa yang dilakukan dengan uang mereka sendiri.