SENIN, 5 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Coretax Tersandung di Sektor Migas, Satu dari Empa...

Finansial

Coretax Tersandung di Sektor Migas, Satu dari Empat WP Belum Lapor SPT

Baru 75,7 persen dari 11.822 wajib pajak di Kanwil DJP Jakarta Khusus yang melaporkan SPT Tahunan, dengan sektor migas menghadapi hambatan teknis spesifik yang belum terselesaikan dalam sistem Coretax.

Lapor SPT Via Coretax, WP Migas Diimbau Proaktif Sampaikan Kendalanya

Dari total 11.822 wajib pajak di bawah Kanwil DJP Jakarta Khusus, baru 75,7 persen yang berhasil melaporkan SPT Tahunan hingga akhir April 2026. Angka ini bukan sekadar statistik kepatuhan biasa, ini cermin dari sistem yang belum sepenuhnya siap menghadapi kompleksitas industri paling strategis di republik ini.

Bukan soal adaptasi sistem baru semata. Persoalan di sektor migas jauh lebih struktural dari itu. Manager Pajak PT Pertamina Hulu Rokan, Zulkifli, blak-blakan menyebut ada ketidaksesuaian antara kebutuhan pelaporan industri migas dengan kapabilitas Coretax saat ini. Dua masalah paling konkret: hak pemindahbukuan yang belum bisa diproses lewat sistem, dan lampiran khusus migas dalam SPT yang tidak bisa ditautkan. Sebagian perusahaan pun terpaksa menunda pelaporan.

Akarnya agaknya lebih dalam dari sekadar bug teknis. Konsultan pajak Raden Agus Suparman dari Botax Consulting Indonesia menjelaskan bahwa banyak perusahaan migas beroperasi berdasarkan kontrak karya yang hierarkinya berada di atas Undang-Undang PPh. Coretax sendiri dibangun mengacu pada UU PPh. Sebagian kontrak lama bahkan merujuk pada Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, bukan rezim PPh modern. "Jadi sangat mungkin jika perusahaan migas tidak terakomodasi dengan Coretax," tulisnya. Mismatch lintas generasi regulasi.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Tunjung Nugroho tetap optimistis angka kepatuhan bisa menembus 100 persen menjelang Juli. Ia mengacu pada perpanjangan batas waktu SPT Tahunan Badan hingga akhir Mei 2026, ditambah fleksibilitas bagi wajib pajak dengan tahun buku berbeda kalender. "Semangatnya sama-sama mencari solusi. Ini penting. Jangan semangatnya saling mendistorsi," tegasnya dalam forum IPA Convex 2026 di ICE BSD, Jumat (22/5).

Tunjung menambahkan bahwa Coretax dirancang untuk memperkuat dua pilar kepercayaan antara otoritas pajak dan wajib pajak: transparansi dan akuntabilitas. Bila keduanya berjalan, yang terbentuk adalah informasi simetris antara dua pihak. Ujungnya, risiko audit menyusut, cost compliance turun. Semacam "trust dividend" dari sistem baru, kalau pengejarannya tidak kandas di tengah jalan.

Kepala KPP Minyak dan Gas Bumi Merry Lidya mengakui bahwa kendala tiap wajib pajak tidak seragam, sehingga penanganannya pun tidak bisa satu formula. Solusi yang kini ditempuh: petugas DJP langsung mendatangi kantor wajib pajak yang mengalami hambatan. Jemput bola. KKKS, misalnya, punya pembukuan khusus yang harus mendapat persetujuan dan validasi SKK Migas, plus perhitungan pajak bulanan yang mengikuti ritme lifting. Kompleksitas yang tidak bisa diselesaikan sekadar dengan klik "submit" di portal.

Dari sisi fiskal, Raden menilai gangguan Coretax di sektor migas tidak akan menggerus penerimaan pajak secara berarti. Jumlah perusahaan kontrak karya relatif sedikit. "Penerimaan pajak sektor migas hanya dipengaruhi harga migas dunia," katanya. Sistem pelaporan domestik, betapapun kacaunya, bukan variabel penentu.

Di level kantor daerah, tenggat kian mendekat. KPP Pratama Watampone mengingatkan wajib pajak badan di Kabupaten Bone, Soppeng, dan Wajo agar tidak menunda laporan SPT, dengan masa relaksasi penghapusan sanksi keterlambatan yang berakhir 31 Mei 2026. Hingga kini, KPP Watampone telah menerima 65.335 SPT Tahunan 2025, tumbuh 26,11 persen dibanding periode sama tahun lalu, dari 51.808 SPT. Progres nyata, tapi waktunya tidak banyak.

Bagi wajib pajak migas yang masih berstatus belum lapor, jendela masih terbuka. Pertanyaannya bukan lagi soal kemauan. Pertanyaannya: apakah Coretax akan siap sebelum batas waktu itu tiba?