SENIN, 28 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Coretax hingga Pajak Influencer: Otoritas Fiskal M...

Finansial

Coretax hingga Pajak Influencer: Otoritas Fiskal Makin Serius Kejar Ekonomi Digital

Sistem Coretax yang mulai beroperasi Mei 2026 menandai era baru pengawasan pajak berbasis data terintegrasi, sementara DJP kini aktif memantau aktivitas digital para kreator konten dan pekerja platform.

Senator Fahira Idris Reformasi Pajak Harus Adaptif Terhadap Ekonomi Digital

Sembilan Mei 2026 bukan tanggal biasa bagi Direktorat Jenderal Pajak. Hari itu, pemerintah Indonesia resmi mengoperasikan Coretax, sistem administrasi perpajakan generasi baru yang kemampuannya jauh melampaui sistem sebelumnya: bukan sekadar mencatat laporan SPT, melainkan memetakan profil ekonomi wajib pajak secara menyeluruh, dari rekening bank, kepemilikan tanah dan bangunan, kendaraan, saham, hingga obligasi.

Sistem ini bekerja dengan menautkan identitas tunggal wajib pajak ke berbagai instrumen keuangan dan aset fisik yang tersebar di seluruh Indonesia. Lebih jauh, Coretax menerapkan unit pajak keluarga, artinya perpindahan aset antar anggota keluarga pun kini sulit luput dari radar otoritas. Setiap transaksi dengan pihak ketiga juga terekam dalam database terpusat untuk memverifikasi akurasi omzet yang dilaporkan.

Bukan main.

Pengawasan DJP tidak berhenti di situ. Para praktisi perpajakan mengungkapkan bahwa otoritas kini aktif menggunakan data internet sebagai instrumen pengawasan, termasuk memantau aktivitas media sosial para kreator konten, influencer, dan afiliator. Profesi-profesi berbasis platform digital yang selama ini agaknya berada di zona abu-abu kepatuhan pajak kini masuk radar secara eksplisit.

Gerbang pertama penegakan hukum yang lazim digunakan adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan, atau yang lebih dikenal sebagai SP2DK. Bukan sekadar surat imbauan. Ia sinyal awal bahwa DJP sudah pegang data pembanding dan mempertanyakan kecocokannya dengan laporan wajib pajak. Bagi yang menerima, mengabaikannya bisa jadi langkah yang mahal.

Senator DPD RI Fahira Idris menyuarakan kekhawatiran yang bisa jadi mewakili keresahan jutaan pelaku ekonomi digital. Dalam rapat kerja dengan Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Selasa (12/5), ia menegaskan bahwa reformasi pajak harus tetap memberi ruang tumbuh bagi UMKM, pekerja gig, dan kelas menengah.

"Reformasi perpajakan memang penting untuk memperkuat penerimaan negara. Namun, menurut saya, reformasi pajak juga harus memastikan UMKM, pekerja digital, dan kelas menengah tetap memiliki ruang tumbuh dan tidak merasa terbebani secara berlebihan," ujar Fahira.

Ia juga menyoroti dampak kenaikan PPN 11% terhadap sektor jasa kreatif, F&B, dan hiburan. Kekhawatirannya bukan tanpa dasar: beban pajak yang terlalu berat berpotensi mendorong pelaku usaha kembali ke transaksi informal. Paradoks klasik, dan ironisnya justru kontraproduktif bagi target penerimaan negara itu sendiri.

Pertanyaannya sekarang: apakah kepatuhan yang mungkin terkerek oleh Coretax dan SP2DK ini didasari kesadaran, atau sekadar rasa takut? Praktisi perpajakan menyebut fenomena ini nyata. Dan ini, kalau data lapangan bisa dipercaya, bukan fondasi sistem pajak yang sehat dalam jangka panjang.

Bagi investor dan pelaku pasar, konteks ini relevan. Emiten dengan eksposur ke sektor ekonomi digital, jasa kreatif, dan platform berbasis konten perlu mencermati bagaimana kewajiban pajak yang makin ketat menekan struktur biaya, margin, serta daya saing ekosistem yang selama ini justru tumbuh karena regulasinya masih longgar. Transisi dari abu-abu ke formal tidak pernah mulus. Selalu ada gesekan di tengah jalan.