SENIN, 28 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  BI dan Polri Cacah 466.535 Lembar Uang Palsu, Rasi...

Finansial

BI dan Polri Cacah 466.535 Lembar Uang Palsu, Rasio Turun ke 1 ppm

Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia memusnahkan ratusan ribu lembar uang rupiah palsu hasil temuan perbankan sejak 2017, sementara rasio peredaran uang palsu tercatat turun drastis ke level 1 ppm per April 2026.

Polri dan BI Musnahkan 466.535 Lembar Uang Palsu, Nilai Temuan Turun pada Tahun Ini

Rabu kemarin, di halaman Kantor Pusat Bank Indonesia, mesin pencacah bekerja menggilas 466.535 lembar uang rupiah palsu berbagai pecahan. Tidak dramatis, tapi pesannya jelas.

Bareskrim Polri, Bank Indonesia, dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) menggelar seremoni pemusnahan yang sekaligus jadi konferensi pers bersama, Rabu (13/5/2026). Uang yang dihancurkan itu bukan hasil tangkapan kemarin, eh, bukan, bukan hasil razia terbaru, melainkan akumulasi temuan perbankan melalui BI selama hampir satu dekade: periode 2017 sampai November 2025, yang diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim lewat mekanisme non-yudisial. Izin pemusnahan keluar dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tertanggal 23 Januari 2026.

Angkanya memang besar. Tapi yang agaknya lebih penting adalah tren di baliknya.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menyebut rasio temuan uang palsu anjlok dari 4 ppm pada 2025 menjadi 1 ppm per April 2026. Dari satu juta lembar uang beredar, hanya satu yang palsu. Turun tiga perempat dalam waktu kurang dari setahun, ini klaim yang masih perlu diuji tren jangkanya, tapi cukup untuk menunjukkan bahwa upaya pemberantasan tidak jalan di tempat.

Sepanjang 2025 hingga April 2026, Bareskrim dan jajaran membukukan 252 laporan polisi dengan 1.241 tersangka. Dari situ, aparat menyita 137.005 lembar rupiah palsu dan 17.267 lembar dolar AS palsu. Nunung mengingatkan bahwa pemalsuan uang bukan perkara enteng: Pasal 374 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengancam pelaku dengan penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

"Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara," kata Nunung.

Dari sisi BI, Deputi Gubernur Ricky P. Gozali menyebut penurunan rasio itu buah dari tiga hal: sinergi lintas instansi, peningkatan kualitas bahan uang, dan teknologi cetak yang kian canggih. Bukan klaim kosong. Seri uang emisi 2022 meraih penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Award 2023. Pecahan Rp50.000 emisi 2022? Peringkat dua dunia sebagai uang kertas paling aman dan paling sulit dipalsukan, per November 2024.

Bukan main.

Bagi masyarakat yang aktif bertransaksi tunai, pesan dari kegiatan hari ini terbilang praktis: teliti saat menerima uang, dan laporkan ke kepolisian atau BI kalau ada yang mencurigakan. Untuk pasar yang lebih luas, tren penurunan rasio ini, kalau konsisten, jadi salah satu sinyal kecil tapi positif bagi kepercayaan terhadap sistem pembayaran tunai nasional. Pertanyaannya, apakah angka 1 ppm ini bertahan atau sekadar anomali sesaat.