Tiga kriteria masuk Papan Pemantauan Khusus (PPK) full call auction (FCA) bakal dihapus, dan mekanisme auto rejection ikut diusulkan untuk direvisi. Itulah inti rancangan perubahan aturan yang kini sedang digarap Bursa Efek Indonesia, sebagaimana tertuang dalam dokumen Rule Making Rule atas perubahan Peraturan Nomor I-X dan II-X.
Kriteria yang diusulkan untuk dihilangkan bukan kriteria sembarangan. Pertama, Pasal III.1.6 soal saham yang tidak memenuhi syarat tetap tercatat akibat persoalan free float. Kedua, Pasal III.1.7 tentang likuiditas rendah: saham dengan nilai transaksi di bawah Rp5 juta dan volume kurang dari 10.000 selama tiga bulan berturut-turut. Ketiga, Pasal III.1.10 mengenai saham yang tersuspensi lebih dari satu hari bursa karena aktivitas perdagangan. Ketiganya dicoret.
BEI juga mengusulkan penyesuaian pada kriteria nomor 11, yang selama ini mengacu pada "kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa". Belum ada rincian konkret soal arah perubahannya. Selain kriteria, revisi menyasar mekanisme auto rejection dan penambahan periode non-cancellation pada perdagangan di papan tersebut. Bagi investor yang punya posisi di saham-saham papan pemantauan, ini bukan perubahan kecil.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Yulianto Aji Sadono, membenarkan rancangan itu sedang bergulir tapi menahan ekspektasi soal jadwal. "Masih dikaji. Nanti tungguin aja, kita akan katakan lagi nanti. Kita ngobrol lagi nanti," katanya saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (3/7/2026). Singkat. Tidak banyak memberi kepastian.
Seluruh wacana ini masih berada di tahap rule making rule, yakni konsultasi rancangan peraturan kepada pelaku pasar sebelum difinalisasi. Aturan baru bisa berlaku setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Kapan pastinya? Belum ada target.
Bagi investor ritel yang sahamnya nyangkut di papan FCA, penghapusan kriteria free float dan likuiditas rendah berpotensi memangkas jumlah saham yang masuk papan pemantauan, yang selama ini membuat perdagangan terasa lebih terbatas. Tapi sebelum terlalu optimistis, perlu diingat bahwa dokumen RMR bukan berarti aturan sudah ketok palu.