RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Internasional  ›  Bebas Visa 8+1 Negara: Peluang Konkret di Sela Kac...

Internasional

Bebas Visa 8+1 Negara: Peluang Konkret di Sela Kacaunya Rute Timur Tengah

Kemenpar usul bebas visa kunjungan untuk Jepang, Korea Selatan, India, dan lima negara lain. ASITA Kepri prediksi kunjungan wisman bisa melonjak 35 persen jika kebijakan ini benar-benar terlaksana.

Kemenpar Usul Bebas Visa untuk 8 Negara: Ada Jepang hingga India

Hingga 27 Mei lalu, sudah 1.444 penerbangan ke Indonesia dibatalkan imbas konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah, dengan potensi 160.052 kunjungan wisatawan mancanegara yang tidak pernah terealisasi. Dari tekanan itulah Kementerian Pariwisata mendorong langkah yang sudah lama ditagih pelaku industri: bebas visa kunjungan untuk delapan negara plus satu kategori khusus.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana memaparkan usulan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Rabu (3/6/2026). Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, India, Belarusia, Kazakhstan, dan Makau masuk daftar. Satu kategori tambahan: perluasan fasilitas bagi pemegang permanent resident Singapura, segmen dengan volume kunjungan terbesar ke destinasi-destinasi perbatasan seperti Batam dan Bintan.

Kebijakan ini belum final. Widiyanti menegaskan pembahasan sudah mengerucut ke kemungkinan pemberian fasilitas tersebut, tapi keputusan akhir masih menunggu rapat di tingkat menteri. Kemenpar meminta dukungan DPR untuk memperlancar prosesnya.

Agaknya ini bukan sekadar respons jangka pendek terhadap gangguan rute Timur Tengah. Pemerintah membidik 17,6 juta kunjungan wisman sepanjang 2026, dan dengan terputusnya konektivitas ke pasar Eropa serta Timur Tengah, Kemenpar memang sedang membelokkan fokus promosi ke Asia Tenggara, Asia Timur, dan pasar medium-haul. Bebas visa adalah insentif paling konkret yang bisa ditawarkan sekarang. "Diversifikasi pasar, penguatan promosi, dan optimalisasi wisata nusantara menjadi kunci agar sektor pariwisata tetap menjadi penggerak ekonomi nasional," kata Widiyanti.

Dari Batam, respons datang cepat. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata menyebut usulan tersebut sejalan dengan kondisi riil industri pariwisata setempat. Batam menyumbang sekitar 80 persen kunjungan wisman ke seluruh Provinsi Kepulauan Riau, dengan wisatawan Singapura dan Malaysia di posisi teratas, disusul India. "PR Singapura ke Batam juga kebijakan yang sangat baik karena wisatawan terbanyak kita berasal dari Singapura, kemudian Malaysia dan India. Jadi apa yang diusulkan pemerintah pusat memang sesuai dengan kondisi riil di lapangan," ujarnya. Ia menambahkan, usulan serupa sebenarnya sudah lama disuarakan oleh asosiasi pariwisata dan Pemkot Batam sendiri, termasuk untuk wisatawan dari India, Jepang, Korea Selatan, dan China.

Nada serupa datang dari Ketua ASITA Kepri Eva Betty. Ini yang ditunggu-tunggu. Pasar Jepang, Korea Selatan, India, dan Australia selama ini punya potensi besar, tapi belum tergarap maksimal karena hambatan administratif visa. Begitu hambatan itu hilang, pelaku usaha wisata di Kepri mengklaim sudah siap dengan paket-paket perjalanan yang disesuaikan profil masing-masing pasar: sport tourism berbasis golf untuk wisatawan Australia, Jepang, dan Korea, sementara wisatawan India dan China lebih tertarik leisure dan wisata kuliner keluarga.

Soal angka, ASITA Kepri cukup berani. Jika kebijakan bebas visa benar-benar diterapkan, lonjakan kunjungan wisman bisa mencapai 35 persen. "Peningkatan kunjungan pastinya tahun 2026 lebih tinggi dibandingkan 2025, bisa bertambah sekitar 13 ribu sampai 15 ribu wisatawan. Apalagi kalau bebas visa ini benar-benar terlaksana, kenaikannya bisa mencapai 35 persen," klaim Eva. Angka yang patut dicermati, kalau data ini bisa dipercaya, mengingat proyeksi itu belum memperhitungkan apakah infrastruktur akomodasi dan konektivitas udara ke Kepri sanggup menyerap lonjakan dalam waktu singkat.

Bagi investor di sektor pariwisata dan properti kawasan wisata, terutama yang punya eksposur ke Batam dan Bintan, kebijakan ini layak masuk radar. Pertanyaannya cuma satu: kapan keputusan tingkat menteri itu benar-benar turun?