KAMIS, 24 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Syariah  ›  Bank Syariah Muhammadiyah: Bukan Baru, Tapi Kini M...

Syariah

Bank Syariah Muhammadiyah: Bukan Baru, Tapi Kini Makin Serius

Kabar Muhammadiyah mendirikan bank syariah ramai diperbincangkan, padahal Persyarikatan sudah punya dua BPRS sejak puluhan tahun lalu. Yang baru adalah skala ambisinya.

Bank Indonesia, Muhammadiyah partner to grow sharia economy - ANTARA News

Tiga dekade. Itu waktu yang sudah dijalani Muhammadiyah di industri perbankan syariah, jauh sebelum topik ini jadi ramai diperbincangkan seperti sekarang.

Kabar "Muhammadiyah mendirikan Bank Syariah" memang terdengar seperti pengumuman besar. Banyak yang menyambutnya antusias, seolah ini babak pertama. Padahal, Persyarikatan sudah menginjak babak yang jauh lebih lanjutan.

Sekitar tiga dekade lalu, Muhammadiyah mendirikan BPR Syariah Bangun Derajat Warga di Yogyakarta. Dua dekade kemudian, menyusul BPR Syariah Artha Surya Barokah di Semarang, Jawa Tengah. Dua lembaga ini sudah beroperasi, sudah melayani pembiayaan, sudah ada.

Yang betul-betul baru adalah skalanya.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah kini memberikan mandat resmi kepada kedua BPRS itu untuk merger dan konsolidasi. Satu tujuan: membentuk entitas perbankan syariah yang lebih besar, lebih efisien, dan punya kapasitas memadai untuk bersaing di era sekarang. Bukan sekadar bank milik ormas, tapi institusi keuangan yang benar-benar profesional.

Ada pemain ketiga yang sedang bersiap masuk gelanggang. BPR Matahari Artha Daya milik Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA), berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan, kini menjalani proses konversi dari bank konvensional menjadi bank syariah. Kalau proses ini rampung, portofolio keuangan syariah Muhammadiyah bertambah satu lagi.

Konteks regulasinya juga layak dipahami. Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, terdapat dua jenis bank syariah di Indonesia: Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Regulasi itu kemudian diperbarui lewat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang antara lain mengubah nama BPRS menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Nomenklatur berubah, fungsinya tetap.

Dari kacamata ekonomi umat, langkah konsolidasi ini masuk akal. BPRS skala kecil yang berdiri sendiri punya keterbatasan nyata, terutama dalam menjangkau segmen UMKM yang butuh pembiayaan lebih besar. Merger bisa jadi jalan keluarnya. Bukan perkara gampang, tentu. Menyatukan dua entitas dengan kultur dan basis operasional berbeda butuh waktu dan kerja keras yang tidak sedikit.

Pertanyaannya: berapa lama proses integrasi ini bisa benar-benar tuntas?

Agaknya pasar yang akan menilainya sendiri dalam beberapa tahun mendatang. Yang sudah jelas, sinyal dari Muhammadiyah cukup tegas: ekonomi syariah bukan sekadar wacana dalam pidato muktamar, tapi agenda yang sedang dikerjakan.