Akhir 2025, seorang anak berusia hampir 24 bulan meninggal di Belanda dengan cara yang belum pernah ditempuh anak seusianya di negara itu sebelumnya: melalui prosedur eutanasia yang disahkan undang-undang.
Menteri Kesehatan Belanda Sophie Hermans mengonfirmasi kasus tersebut ke publik. Ini yang pertama sejak regulasi diperluas pada 2024, ketika Belanda mulai mengizinkan pengakhiran hidup secara medis bagi anak di bawah usia 12 tahun dengan syarat ketat: penyakit mematikan, penderitaan yang tak tertahankan, dan nihilnya prospek kesembuhan.
Hidup sang anak berat sejak detik pertama. Lahir prematur di usia kehamilan 26 minggu, ia langsung menghadapi kerusakan otak yang luas. Di usia 4 bulan, infeksi berulang membawanya ke kondisi sepsis. Lalu di usia 8 bulan, diagnosa berlapis muncul: sindrom West, yakni epilepsi langka dan sangat berat yang dikenal juga sebagai infantile spasms syndrome, ditambah cerebral palsy.
Kejang-kejang berulang memicu gangguan tidur berat, masalah pernapasan, batuk tak henti, hingga kesulitan menelan. Tidak ada jeda.
Komite peninjau medis dalam laporan resminya mencatat bahwa selama masa hidup sang anak, kondisinya tidak pernah membaik sedikit pun. "Selama masa hidup anak yang singkat tersebut, tidak ada perbaikan kondisi atau tumbuh kembang sama sekali. Setiap faset kemampuan motorik, perilaku, dan kepribadiannya terdampak sangat berat," tulis komite tersebut, sebagaimana dikutip majalah People.
Seluruh intervensi, baik medis maupun non-medis, tidak membuahkan respons apa pun. Kalau data ini bisa dipercaya sepenuhnya, itulah titik balik yang membuat keluarga dan tim dokter akhirnya bersepakat: melanjutkan hidup hanya berarti memperpanjang penderitaan tanpa ujung yang bermakna. Komite medis menilai dokter yang menangani kasus ini telah bertindak sesuai standar kehati-hatian yang berlaku.
Belanda bukan nama baru dalam peta eutanasia dunia. Sejak April 2002, negeri kincir angin itu menjadi yang pertama melegalkan prosedur ini untuk pasien dewasa secara sukarela. Regulasinya kemudian bergerak lebih jauh: remaja usia 16-17 tahun bisa mengambil keputusan secara mandiri lewat diskusi bersama orang tua, sementara kelompok usia 12-15 tahun pengajuannya harus datang dari sang anak dengan persetujuan orang tua. Perluasan ke bawah usia 12 tahun baru berlaku sejak 2024. Kasus balita ini, dengan demikian, adalah ujian pertama dari kebijakan paling kontroversial dalam spektrum regulasi tersebut.
Pertanyaannya, siapa yang berhak menarik garis itu ketika yang bersangkutan belum cukup umur untuk bersuara? Kasus ini membuka kembali perdebatan etis yang tidak pernah benar-benar selesai di ruang publik: di mana batas antara kasih sayang dan kepasrahan.