Kontribusi manufaktur terhadap PDB yang kini tinggal 19% seharusnya sudah cukup jadi alarm. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membawa angka-angka itu langsung ke meja Panitia Kerja RUU Ketenagakerjaan Komisi IX DPR, Selasa (19/5/2026), dengan satu pesan yang tak banyak basa-basi: regulasi baru ini harus lebih dari sekadar revisi kosmetik.
Dua dekade ke belakang, pangsa manufaktur dalam perekonomian nasional terus tergerus. Sebelum reformasi, sektor ini pernah menyumbang sekitar 30% terhadap PDB. Kini angkanya tinggal 19%, bahkan bisa melorot ke 16% kalau industri berbasis crude palm oil dikeluarkan dari kalkulasi. Bagi Apindo, ini bukan sekadar statistik, ah, bukan, ini gejala deindustrialisasi prematur: industri manufaktur menyusut sebelum negara sempat naik kelas ke kelompok berpendapatan tinggi.
"Kami berharap undang-undang ini bisa melampaui UU Cipta Kerja maupun UU 13/2003. Tujuannya sama, perlindungan terhadap pekerja sekaligus perlindungan terhadap dunia usaha," kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam dalam rapat tersebut.
Efek domino dari pelemahan manufaktur langsung terasa di pasar tenaga kerja. Apindo mencatat sekitar 60% pekerja Indonesia kini bergerak di sektor informal, angka yang, entah kebetulan atau tidak, berkorelasi erat dengan rasio pajak nasional yang stagnan di kisaran 9,31%. Semakin banyak pekerja yang tak masuk basis pajak formal, semakin sempit ruang fiskal negara untuk bergerak.
Ancaman middle income trap dan ketergantungan ekspor pada komoditas SDA yang masih sekitar 65% turut disebut Bob sebagai bom waktu struktural. Mestinya dijawab regulasi ketenagakerjaan secara komprehensif, bukan ditambal satu-satu.
Salah satu isu yang paling bikin industri padat karya pusing adalah ketidakpastian pengupahan. Aturan upah minimum berubah hingga empat kali dalam satu dekade. Bagi perusahaan yang komponen biaya terbesarnya ada di tenaga kerja, frekuensi perubahan sepagi itu membuat proyeksi biaya jangka panjang nyaris mustahil. "Perubahan aturan yang terlalu cepat membuat industri padat karya sulit menghitung biaya tenaga kerja untuk kontrak jangka panjang," tegas Bob.
Ironis memang. UMR secara nominal terus naik dan mengalahkan inflasi, tapi pendapatan riil pekerja informal justru tertekan karena kenaikan penghasilan mereka kalah laju dibanding harga. Proteksi di atas kertas, perlindungan nyata masih setengah jalan. Dua hal yang seharusnya berjalan beriringan, tapi kenyataannya bak rel kereta yang makin renggang.
Dalam rapat yang sama, sejumlah isu lain juga mengemuka: status pekerja kontrak, skema outsourcing, hingga nasib pekerja platform digital yang selama ini masuk zona abu-abu dari sisi perlindungan hukum.
Komisi IX menargetkan pembahasan tuntas sebelum Oktober 2026, sesuai tenggat dari Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh menegaskan percepatan pembahasan juga dilakukan untuk memenuhi komitmen Presiden Prabowo Subianto kepada kalangan buruh, yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026.
Apindo tidak mau RUU ini lahir sebagai produk kompromi yang tidak menjawab apa-apa. Bob menutup paparan dengan kalimat yang terdengar seperti ekspektasi sekaligus peringatan: "Harapan kami, negara maju, pengusaha kuat, pekerja sejahtera." Mudah diucapkan. Tapi butuh lebih dari sekadar undang-undang yang baik untuk mewujudkannya.