RABU, 30 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  85 Ribu Kendaraan Kuansing Menunggak Pajak, Pempro...

Finansial

85 Ribu Kendaraan Kuansing Menunggak Pajak, Pemprov Riau Minta Pemkab Turun Tangan

Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kuantan Singingi menembus Rp20,77 miliar sepanjang 2025, dengan 85.425 unit dari total 205.309 kendaraan terdaftar belum melunasi kewajibannya.

Percepat Penagihan, Pemkab Diminta Ikut Kejar Tunggakan PKB Rp20 M

Dari 205.309 kendaraan yang terdaftar di Kabupaten Kuantan Singingi sepanjang 2025, hampir separuhnya tercatat menunggak pajak. Tepatnya 85.425 unit, dengan nilai tunggakan kumulatif Rp20,77 miliar, angka yang tidak kecil untuk sebuah kabupaten di pedalaman Riau.

Sepeda motor jadi biang kerok secara volume: 78.328 unit belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), total tunggakan Rp10,5 miliar. Kendaraan roda empat menyusul dengan 7.097 unit dan nilai Rp10,26 miliar, meliputi mobil penumpang, mobil barang, hingga bus. Dari segmen niaga, 3.756 unit mobil barang menunggak senilai Rp5,36 miliar, dan 3.276 unit mobil penumpang menambah beban Rp4,86 miliar. Paling minor: 24 unit bus (Rp28,6 juta) dan 41 kendaraan khusus (Rp16,9 juta).

Data ini bukan sekadar statistik rutin Bapenda. Plt Gubernur Riau SF Hariyanto secara langsung menyerahkan daftar wajib pajak penunggak PKB kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, langkah yang agaknya menandai frustrasi pemprov atas lambatnya penagihan di tingkat lokal. "Kita menyerahkan data tunggakan pajak ke Kabupaten Kuantan Singingi yang nilainya lebih dari Rp20 miliar dengan jumlah kendaraan tertunggak sebanyak lebih dari 85.000," ujar Hariyanto dalam keterangan resminya.

Hariyanto juga meminta agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab ikut aktif memberi edukasi dan sosialisasi kepada wajib pajak. "Kita minta kepada Bapak Bupati agar semua OPD dapat saling bekerja sama dan membantu untuk menyampaikan informasi data kepada masyarakat. Supaya bisa mengingatkan kembali masyarakat untuk membayar pajaknya," katanya. Tanpa keterlibatan OPD lokal, penagihan dari tingkat provinsi saja jelas tidak akan cukup.

Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menerima data tersebut dan berkomitmen menindaklanjutinya. "Data tunggakan PKB ini akan kami tindak lanjuti melalui koordinasi dengan perangkat daerah terkait agar tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Kuantan Singingi semakin meningkat," kata Suhardiman.

Kepala Bapenda Riau Ninno Wastikasari menegaskan bahwa sosialisasi dan kemudahan akses pembayaran akan terus digencarkan. "Masyarakat perlu menyadari bahwa pajak kendaraan adalah sumber penting bagi pendapatan daerah yang kembali untuk pembangunan infrastruktur," ujarnya. Ninno juga menambahkan, "Kami akan terus menggencarkan sosialisasi dan kemudahan pembayaran agar kepatuhan wajib pajak meningkat signifikan."

Kuantan Singingi bukan satu-satunya yang berkutat dengan masalah ini. Rokan Hilir, misalnya, dilaporkan mencatat sekitar 121 ribu kendaraan menunggak PKB dengan nilai mendekati Rp32 miliar. Pola berulang di dua kabupaten sekaligus ini bukan kebetulan, kalau data ini bisa dipercaya sebagai cermin kondisi riil. Ini tantangan struktural yang dihadapi Bapenda Riau, bukan sekadar persoalan lokal satu daerah.

Pertanyaannya bukan lagi soal berapa besar tunggakan yang sudah terjadi. Seberapa efektif mekanisme yang ada sekarang untuk memastikan angka serupa tidak kembali muncul di laporan tahun depan?