JUMAT, 25 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  327 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak di Maluku, Bapend...

Finansial

327 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak di Maluku, Bapenda Bersih-Bersih Data

Badan Pendapatan Daerah Maluku mengidentifikasi ribuan kendaraan bermotor penunggak pajak setelah catatan 2025 menunjukkan 327 ribu unit belum bayar. Sweeping hingga undian emas disiapkan untuk mendongkrak kepatuhan.

Angka 327 ribu itu yang bikin Bapenda Maluku tidak bisa diam.

Sepanjang 2025, sebanyak 327 ribu kendaraan bermotor di Maluku tercatat belum melunasi pajak kendaraan mereka ke pemerintah daerah. Bukan angka kecil. Tapi sebelum ada tindakan, ada pekerjaan rumah yang lebih mendasar: memastikan angka itu benar-benar mencerminkan kendaraan aktif, bukan sekadar catatan lama yang tak pernah dibersihkan.

Kepala Bapenda Maluku Djalaludin Salampessy menyebut, tidak semua kendaraan dalam data tunggakan itu otomatis masih beroperasi di jalan. Bisa jadi sudah rusak total, tidak lagi difungsikan, atau berpindah tangan tanpa pembaruan data. "Banyaknya kendaraan yang tidak membayarkan pajak akan dilihat dari data yang terukur, dan identifikasi sedang kita lakukan sehingga data valid terkait potensi yang akan membayar pajak kendaraan akan diumumkan," kata Salampessy.

Soal kualitas data, bukan cuma soal kepatuhan.

Salampessy tidak menampik bahwa sebagian wajib pajak memang sengaja abai. Penyebabnya ia bagi dua: kondisi ekonomi yang lemah, atau memang tidak ada kemauan. Untuk yang kedua, jawabannya lebih keras, yaitu sweeping bersama Satlantas di seluruh kabupaten dan kota se-Maluku. Operasi rutin ini disiapkan untuk menekan kendaraan yang berkeliaran tanpa pajak aktif. "Jika tunggakan terjadi karena tidak ada kemauan membayar pajak, maka ini bagian upaya bersama dengan melibatkan Satlantas dalam melakukan sweeping," ujar Salampessy.

Di sisi lain, ada juga pendekatan yang lebih lunak. Menjelang HUT Proklamasi dan HUT Provinsi Maluku-Malut pada Juli-Agustus mendatang, Bapenda berencana memberlakukan pembebasan denda pajak, semacam amnesti ringan untuk menarik wajib pajak kembali ke jalur. Belum cukup di situ. Bapenda bersama Jasa Raharja tengah mendorong program undian berhadiah emas 1 hingga 15 gram bagi wajib pajak yang taat selama lima tahun berturut-turut, termasuk bagi mereka yang membayar sebelum jatuh tempo.

Wortel dan tongkat, sekaligus.

Pertanyaannya, berapa banyak dari 327 ribu pemilik kendaraan itu yang benar-benar perlu dikejar, dan berapa yang sebenarnya cuma salah catat? Jawabannya baru kelihatan setelah identifikasi rampung. Yang jelas, Bapenda tidak bisa lagi mengandalkan angka potensi yang belum diverifikasi sebagai pijakan kebijakan, kalau data ini memang bisa dipercaya sepenuhnya.